[JAKARTA] Pengajar bahasa asing harus memiliki sertifikat kompetensi. Sebab, guru dituntut untuk memiliki profesionalitas dalam mengajar.
"Guru memang harus memiliki sertifikat kompetensi. Apalagi, para guru yang mengajar bahasa asing," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, saat membuka Kongres Nasional V Ikatan Guru Bahasa Jerman Indonesia (IGBJI), di Jakarta, pekan lalu.
Kongres itu dihadiri Duta Besar Jerman Paul Freiherr von Maltzahn, dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Baedhowi. Sekitar 200 guru bahasa Jerman ikut hadir dalam pembukaan kongres itu.
Bambang menegaskan, bahasa merupakan inti dari kebudayaan. Karena itu, dengan mengajar bahasa berarti ikut memperkenalkan kebudayaan. "Dengan menguasai kompetensi bahasa Jerman maka itu merupakan pintu masuk ke dalam kebudayaan Jerman," katanya,
Mendiknas menyampaikan, dengan memegang sertifikat kompetensi bahasa Jerman, peserta didik akan mempunyai peluang untuk dapat bekerja di perusahaan-perusahaan Jerman. Selain itu, bagi mereka yang akan bekerja di negara Jerman akan lebih memiliki rasa percaya diri.
Dia menambahkan, Jerman termasuk negara Uni Eropa terpenting di mata Indonesia. Saat ini, sebanyak 2.500 mahasiswa Indonesia belajar di Jerman. "Dari sekitar 2.731 guru bahasa asing, selain bahasa Inggris, di Indonesia sebanyak 45 persen adalah guru bahasa Jerman," tuturnya. [W-12]