SUARA PEMBARUAN DAILY

Deplu Harus Pulangkan Jenazah Yanti

[JAKARTA] Departemen Luar Negeri (Deplu) didesak untuk segera memulangkan jenazah Yanti Iriyanti binti Jono Sukardi, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat, yang dieksekusi mati dengan cara ditembak oleh Pemerintah Arab Saudi, Jumat (11/1), atas tuduhan membunuh majikannya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, melalui siaran persnya, Jumat (18/1). Dia juga menegaskan bahwa pihak keluarga, Sugino, suami Yanti, telah mengirimkan surat permohonan resmi pemulangan jenazah kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Rabu (16/1).

Surat permohonan resmi, yang turut ditandatangani Kepala Desa Sukataris, dan Camat Karang Tengah itu, menindaklanjuti sikap Deplu, yang melalui juru bicaranya, J Kristiarto Soeryo Legowo, menyampaikan bahwa pemulangan jenazah Yanti akan diupayakan jika ada surat permohonan pemulangan jenazah secara tertulis dari pihak keluarga.

Karena itu, keterangan yang disampaikan juru bicara Deplu J Kristiarto Soeryo Legowo, Jumat (18/1), bahwa pihak Deplu akan memfasilitasi keluarga almarhumah untuk berziarah ke makam Yanti di Arab Saudi, dinilai tidak substansial, dan sangat kontraproduktif. "Migrant Care mendukung penuh keinginan keluarga Yanti agar jenazah almarhumah bisa segera dipulangkan ke Indonesia," tandas Anis.

Deplu, melalui Kristiarto, Jumat, menyampaikan alasan tetap dilaksanakannya eksekusi mati terhadap Yanti adalah karena kemauannya sendiri. Menurut Kristiarto, meski tidak ada pemberitahuan resmi dari Arab Saudi atas rencana eksekusi mati Yanti, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jedah, telah berupaya secara maksimal memberikan pembelaan.

Setelah mengetahui adanya rencana eksekusi dari informasi di lapangan, kata Kristiarto, pihak KJRI langsung menemui pihak-pihak yang terkait untuk mengupayakan penundaan eksekusi. "Tapi pembelaan tidak mudah, karena Yanti berkali-kali mengakui bahwa dirinya bersalah," katanya.

"Bahkan saat terakhir hakim menanyakan, apakah Yanti mau mempertimbangkan kembali pengakuannya yang bisa berakibat pada hukuman mati, yang dapat membuat hakim menunda eksekusi, Yanti mengatakan tidak mau, dan menyatakan sudah siap menghadapi hukuman," ucapnya. [B-14]


Last modified: 20/1/08