SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

Pilkada dan Benturan Politik Elite

Akhir pekan lalu Makassar dikabarkan lumpuh total menyusul pelantikan Pejabat Sementara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai jalan tengah untuk mengisi kekosongan pemerintahan pascapemilihan kepala daerah (pilkada) November 2007. Pilkada tersebut kemudian mengakibatkan Mahkamah Agung (MA) meminta pelaksanaan ulang pilkada versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel di empat kabupaten. Intervensi MA itu menjadi polemik dan kontroversi karena dinilai membuat putusan yang gamang. Seharusnya, bukanlah pilkada ulang, tetapi penghitungan ulang suara dalam pilkada.

Apa pun kontroversinya, Pilkada Sulsel sudah berakibat konflik dan bentrokan fisik yang luar biasa. Rakyat yang tadinya berbondong-bondong dan berharap mewujudkan kedaulatannya melalui pilkada, kini harus berhadap-hadapan hingga darah bercucuran, entah karena bentrokan dengan pendukung calon yang lain maupun dihadang aparat keamanan.

Konflik di tingkatan masyarakat rupanya sudah menggejala dalam sejumlah pilkada baik kabupaten/kota maupun provinsi. Pesta demokrasi yang tadinya mewujudkan kedaulatan rakyat akhirnya hanya menjadi ajang untuk mengadudomba dengan berbagai faktor penyebab. Bukan tidak mungkin, salah satunya, karena konflik elite yang ingin memenangkan kepentingan dan calon yang diunggulkan. Sulit untuk membuktikan secara langsung soal konflik elite, tetapi fenomena yang ada sangat menguatkan pertaruhan tersebut.

Fakta pelanggaran, interpretasi hukum, dan boikot atas sebuah keputusan politik merupakan bagian dari strategi untuk mengalahkan "musuh" demi kekuasaan yang dinilai lebih langgeng mendapatkan segala-galanya. Segelintir elite politik terpaksa menggunakan berbagai cara untuk mulai memasang "amunisi" menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Tidak bisa dimungkiri, kemenangan dalam pilkada adalah awal dari keberhasilan menjaring suara pada pemilu nanti.

Pilkada Gubernur Sulsel dan Maluku Utara adalah dua fakta konflik terbaru. Padahal, selama 2008 masih ada sejumlah pilkada yang juga rawan konflik sehingga dikhawatirkan akan mengganggu Pemilu 2009. Pilkada semakin padat karena ada upaya pemerintah memajukan beberapa jadwal pemilihan yang seharusnya dilakukan pada 2009 dimajukan ke 2008. Hal itu agar tidak mengganggu Pemilu 2009. Untuk itu pemerintah menyiapkan pasal khusus dalam revisi terbatas Undang-undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada yang dipercepat itu. Dengan begitu, pada 2008 terdapat 13 pemilihan gubernur. Dari jumlah itu, 12 pilkada memang dijadwalkan tahun ini dan satu pilkada gubernur dimajukan dari jadwal semula 2009. Selain itu terdapat 95 pilkada kabupaten dan 29 pilkada kota.

Pilkada rawan konflik, namun pilkada secara langsung juga adalah ajang yang harus dilalui oleh setiap wilayah sebagai tuntutan atas model pilkada yang selama ini hanya didominasi kelompok legislatif (DPRD). Harus diakui, selain intervensi kelompok dan kekuasaan dominan yang begitu kuat, konflik dalam pilkada pun begitu rawan karena banyaknya tahapan yang harus dilalui. Berbagai celah aturan dalam pilkada bisa dimanipulasi demi sebuah kepentingan tertentu. Rakyat hanya menjadi obyek dalam konflik, tetapi bukanlah pelaku utama untuk memberikan mandat suaranya kepada calon yang dipilih. Rupanya bangsa ini belum terlalu dewasa untuk terus meniti hal-hal yang perlu dicapai dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan demokrasi yang sesungguhnya. Ketika otoritarianisme begitu kuat, desakan menyelenggarakan pilkada langsung menjadi sebuah alternatif solusi. Sayangnya, alternatif tersebut masih ditempatkan sebagai ajang berkonflik ria.


Last modified: 20/1/08