SUARA PEMBARUAN DAILY
Dok SP - Hendardi

Utamakan Esensi Kasus Soeharto

[JAKARTA] Semua pihak diminta untuk menghentikan polemik siapa yang berinisiatif untuk menyelesaikan kasus hukum perdata mantan Presiden Soeharto di luar pengadilan. "Itu bukan hal penting, karena bisa menghilangkan esensi sebenarnya dalam mencari penyelesaian kasus Soeharto," ujarnya Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin saat dihubungi SP di Jakarta, Jumat (18/1).

Hal terpenting sekarang, katanya, adalah ketegasan dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika pemerintah menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum kasus Soeharto, itu harus ditunjukkan dengan langkah-langkah konkret, bukan dengan mengeluarkan pernyataan-penyataan mengambang yang malah membingungkan masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, sependapat dengan Firmansyah. Ia mengatakan, upaya mencari siapa yang mengambil inisiatif penyelesaian kasus perdata di luar pengadilan merupakan tindakan untuk mengalihkan perkara sesungguhnya.

Ia juga menilai tindakan pemerintah memberikan keputusan win-win solution hanya untuk menghibur publik. Bahkan, menurutnya, tindakan itu melecehkan publik.

Hendardi menegaskan, kasus Soeharto harus dikembalikan ke proses hukum. Caranya adalah dengan mencabut Surat Keputusan Pemberhentian Penyidikan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Untuk perkara pidana dilakukan secara in absentia.

Sementara itu, dua pengajar Fakultas Ilmu Budaya UGM, Prof Dr Bambang Purwanto dan Prof Dr Irwan Abdullah berpendapat, maraknya politisi mengomentari kasus hukum Soeharto dan meminta masyarakat untuk memaafkan Soeharto tanpa proses hukum sangat berbahaya bagi pendewasaan bangsa Indonesia. Proses hukum Soeharto harus tetap dilakukan sebagai bentuk pertanggung-jawaban dan pembelajaran di masa depan.

Menurutnya, persoalan utama kasus Soeharto bukanlah perihal memaafkan atau tidak memaafkan, melainkan diadili atau tidak diadili.

Irwan menambahkan, sangat berbahaya apabila kasus pelanggaran hukum, baik HAM maupun korupsi diselesaikan dengan kata maaf ataupun dengan cara rekonsiliasi. Proses hukum harus tetap dilakukan tanpa melupakan jasa-jasa Soeharto sehingga keadilan ditegakkan. Hal itu menjadi penting agar pelanggaran hukum pada rezim Soeharto tidak terulang kembali.


Belum Stabil

Memasuki hari ke-15 perawatan Soeharto di RSPP keadaan umumnya belum stabil. Tekanan darah tetap di kisaran 100-110/30-40 mm Hg. Pernapasan masih dibantu mesin. "Fungsi jantung dan paru-paru belum nyata membaik. Masih terdapat tanda-tanda infeksi sistemik," kata Ketua Tim Dokter Kepresidenan Mardjo Soebiyandono, Jumat pagi.

Dia memaparkan program hari ini adalah meneruskan pemberian obat-obatan, perbaikan keadaan umum, dan perawatan intensif. [M-17/RBW/DLS/MYS/L-10]


Last modified: 18/1/08