[BANDUNG] Menolak memberikan formulir calon gubernur dan wakil gubernur dalam proses pendaftaran untuk pemilihan kepada daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) harus menghadapi gugatan perdata dari calon perseorangan (independen).
"Pada prinsipnya kita melihat bahwa ada hak-hak warga negara yang terlanggar secara inkonstitusional. Sehingga, terbitlah gugatan ini," kata Deni Danurwenda, kuasa hukum para penggugat seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Rabu (16/1).
Gugatan itu dilakukan oleh dua calon perseorangan yakni Andri Ganda dan R Lulu Marluky bersama Asep Ridwan Hermawan, Ketua Komnas Pilkada Independen Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat pascapenolakan KPU Jabar memberikan formulir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini ditunda. Pasalnya, majelis yang beranggotakan Maman M Ambari dan Cheppy Iskandar menilai Kepala Bagian Hukum dan Humas KPU Jabar, Herri Suherman yang membawa surat kuasa terbatas tidak bisa membuktikan dirinya sebagai pegawai KPU Jabar.
Lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri memang belum menunjuk kuasa hukumnya. Agenda persidangan untuk pembacaan gugatan perdata penggugat pun ditunda dan dilanjutkan tanggal 23 Januari mendatang. Dalam gugatannya, KPU Jabar dituntut membayar ganti rugi material sebesar Rp 15 miliar dan kerugian imaterial sebesar Rp 3 triliun.
Menurut Deni, kliennya sudah mengeluarkan dana persiapan guna mengikuti pilkada hingga miliaran rupiah. Dana itu, antara lain dipakai untuk membuat surat dukungan, memasang spanduk, serta berkeliling ke daerah-daerah.
Saat ini, dukungan tersebut sudah mencapai 2,2 juta pemilih dari berbagai daerah di Jabar. Dengan taksiran biaya yang sudah mencapai Rp 5 miliar.
"Pada prinsipnya tidak ada hak dari pihak tergugat untuk menolak siapa pun yang akan mengambil kesempatan menjadi pemimpin di negara ini," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas KPU Jabar, Heri Suherman mengaku lupa membawa kartu pengenal sebagai pegawai KPU Jabar. Dia hanya membawa surat kuasa terbatas untuk mengikuti persidangan. [153]