SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembalakan Liar di Riau

Kapolri Harus Jelaskan Pemberian SP3

[JAKARTA] Kapolri Jenderal Sutanto didesak untuk memberikan penjelasan yang terbuka alasan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembalakan liar hutan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Unto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tersengka dalam kasus itu adalah PT Gerbang Sawit Indah (GSI). "Pemberian SP3 itu dilakukan secara diam-diam oleh Polres setempat. Saya mendengar kalau pemberian SP3 tidak lepas karena uang," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman kepada SP di Jakarta, Jumat (18/1).

Benny mengatakan dengan pemberian SP3, pengusaha lain yang terlibat dalam kasus pembalakan liar di Riau merasa iri. Polri dinilai telah melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Kalau mempunyai alasan yang kuat dalam mengeluarkan SP3 itu, mengapa perusahaan lain juga yang mempunyai alasan kuat, tidak diberikan SP3," kata Benny. Oleh karena itu, Benny meminta Kapolri dan Kapolda Riau agar kembali mengevaluasi soal penegakkan hukum terkait kasus tersebut. "Kalau ternyata dasar pemberian SP3 itu tidak kuat, pemimpin polda atau polres setempat yang mengeluarkan itu harus diberi sanksi," kata dia. Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Riau, Ajun Komisaris Besar (AKB) M Chairul NA, ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/1), membenarkan telah mengeluarkan SP3 atas kasus itu. [E-8]


Last modified: 18/1/08