SUARA PEMBARUAN DAILY

Sebagian PK Nazarudin Dikabulkan

[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazarudin Sjamsuddin. Majelis hakim PK MA yang diketuai Iskandar Kamil membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi MA pada 16 Agustus 2006 dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan hukuman denda sebesar Rp 300 juta kepada Nazarudin.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, dia dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Selain itu majelis hakim PK juga menghukum terpidana dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar US$ 45.000," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat membacakan petikan putusan perkara PK Nomor 47 PK/Pidsus/2007 di Gedung MA Jakarta, Kamis (17/1).

Nurhadi menjelaskan, ketentuan ganti rugi tersebut diperhitungkan dengan barang bukti yang disita. Apabila dalam waktu 1 bulan sudah memiliki ketentuan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Nazarudin tidak mempunyai harta benda tersebut, bisa diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam petikan putusan itu disebutkan majelis hakim PK MA mengadili sendiri perkara ini dan menyatakan Nazarudin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU No 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 (1) ke 1 Pasal 64 (1) KUHP.

Oleh karena itu, hakim PK membebaskan terpidana dari dakwaan tersebut. Namun majelis hakim PK tetap menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU No 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Desember 2005, Nazarudin dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,032 miliar. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada 27 Februari 2006.

Nazarudin tetap divonis 7 tahun, namun jumlah uang pengganti dikurangi menjadi Rp 2,16 miliar. Di tingkat kasasi yang diputus 6 Agustus 2006, Nazarudin terkena vonis 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar.

Premi Asuransi

Nurhadi menambahkan putusan perkara PK Nazarudin dilakukan pada 4 Januari 2008 dengan majelis hakim yang terdiri dari Iskandar Kamil, O Parulian Simanjuntak, Sofyan Matabaya, Leopard Luhut Hutagalung, dan Kaimuddin Saleh.

Nazarudin didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, dalam pengadaan premi asuransi di KPU senilai Rp14,8 miliar. Dalam pengadaan jasa asuransi, Nazarudin pada rapat pleno KPU menyetujui anggaran belanja tambahan, antara lain untuk pengadaan asuransi senilai Rp 30 miliar, yang disusun Hamdani Amin. [M-17]


Last modified: 18/1/08