[JAKARTA] Kewenangan ganda kejaksaan, sebagai penyidik dan penuntut umum, dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan cenderung mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Kewenangan seperti itu juga dapat mempengaruhi eksistensi kepolisian terutama dalam proses penyidikan, khususnya dalam tindak pidana khusus.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Undang-undang Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar RM Panggabean. Dia mewakili instansi terkait (Polri) pada persidangan uji materi Pasal 30 UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (17/1).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Panggabean mengatakan kewenangan ganda dari jaksa bisa memberikan ketidakadilan bagi para pencari keadilan. Kasus yang telah dihentikan penyidikannya oleh Polri dan kemudian begitu saja diambil alih kejaksaan merupakan tindakan yang tidak patut. "Kalau sudah di SP3 bukan berarti penghentian penuntutan. Tapi, itu untuk menjamin kepastian hukum. Apabila ada bukti baru dari kejaksaan, bisa diberitahukan kepada kepolisian. Bukan diambil alih. Ini bisa muncul anggapan di masyarakat kalau polisi tidak mampu melakukan penyidikan," tandasnya.
Wakil Kejaksaan Agung yang hadir dalam sidang itu menyatakan belum siap memberikan keterangan. "Kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa, karena kami belum diberi kuasa oleh Kejaksaan Agung," ujar Direktur Tata Usaha Negara Kejagung Nety Firdaus.
Sementara itu, DPR yang diwakili anggota Komisi III Akil Muhtar menjelaskan bahwa dalam Pasal 30 tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi Pasal 28 UUD 1945. Untuk perkara tertentu, seperti korupsi, jaksa mempunyai kewenangan.
"Dalam UU Korupsi, jaksa agung memimpin penyidikan dan melakukan koordinasi," ujar Akil. Dia menambahkan, bila pemohon merasa dirugikan, hal itu menjadi domain peradilan umum. Pemohon bisa melakukan praperadilan dan kasus yang ditangani polisi itu, meski sudah SP3, bisa disidik kembali oleh jaksa.
Seperti diketahui, uji materi UU Kejaksaan ini diajukan oleh A Nuraini dan suaminya Mayjen (Purn) Subarda Midjaja. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 30 UU Kejaksaan.
Subarda yang tersangkut kasus dana Asabri itu dalam legal standing-nya menyatakan kasusnya sudah disidik dan diproses Mabes Polri. Karena tidak ditemukan bukti kuat, kasus Subarda dihentikan. Namun tak lama kemudian Kejagung membuka lagi penyidikan kasusnya dan kemudian menetapkan kembali sebagai tersangka serta menahan Subarda.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Ahmad Bay Lubis merasa telah menjadi korban dari sistem yang salah yakni kewenangan rangkap yang dimiliki oleh Kejaksaan. [M-17]