[JAKARTA] Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak 2005 telah bekerja menginventarisasi aktivitas-aktivitas bisnis yang ada di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. TSTB berupaya agar penataan bisnis di lingkungan TNI itu bisa tepat waktu.
Inventarisasi bisnis TNI dilakukan menyangkut aspek hukum, status asset, perkiraan nilai asset, dan organisasi pengelolaan. "Hasil inventarisasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif agar didapatkan rekomendasi kebijakan yang tepat, yang akan ditetapkan oleh pemerintah sehingga amanat undang-undang dapat dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan," ujar Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN yang juga Ketua TSTB TNI di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (17/1).
TSTB adalah tim yang ditugaskan untuk mengalihkan unit-unit bisnis di lingkungan TNI ke pemerintah. Masalah penataan bisnis TNI tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan, penataan bisnis TNI ditargetkan akan selesai pada Oktober 2009.
Penataan bisnis TNI merupakan salah satu agenda reformasi TNI yang sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah dan TNI masih berkoordinasi untuk menyelesaikan penataan itu sesuai target waktu yang ditetapkan UU.
Menurut Said Didu, permasalahan yang dihadapi oleh aktivitas-aktivitas bisnis TNI sangat kompleks sehingga perlu penanganan secara komprehensif yang diakomodasi melalui suatu mekanisme serta payung hukum yang jelas. Apalagi, tenggat waktu yang ditentukan oleh UU hanya tinggal sekitar 640 hari sampai Oktober tahun 2009.
Mekanisme dan payung hukum ini telah direkomendasikan oleh TSTB TNI kepada presiden melalui suatu konsep Peraturan Presiden tentang Pembentukan Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI.
"Kami telah menyelesaikan konsep Peraturan Presiden tentang pembentukan Tim Nasional dan telah disampaikan oleh Tim Pengarah kepada presiden. Saat ini sedang menunggu untuk membahas bersama konsep tersebut. Mengingat waktu yang cukup singkat, diharapkan Peraturan Presiden tersebut segera selesai sehingga tim dapat segera bekerja," ujarnya.
Departemen Pertahanan dan Mabes TNI akan meyakinkan seluruh pihak bahwa seluruh proses transformasi yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dephan dan Mabes TNI juga akan mengupayakan seoptimal mungkin agar manfaat yang diterima oleh para prajurit tidak terganggu. [O-1]