SUARA PEMBARUAN DAILY

Jaksa Agung Mengaku Tidak Terpojok

SP/YC kurniantoro - Hendarman Supandji

[JAKARTA] Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak terpojok terkait dengan gagasan menyelesaikan kasus hukum mantan Presiden Soeharto di luar pengadilan karena dia hanya melaksanakan undang-undang (UU), dan menjalankan kuasa dan perintah yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun pernyataannya di media massa setelah menjenguk mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jumat pekan lalu kemudian dibantah Presiden Yudhoyono.

Kepada wartawan, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (17/1), Hendarman menjelaskan, dia datang ke RSPP sebagai pengacara negara yang diberikan kuasa oleh Presiden. Dia mengaku bertemu anak-anak Soeharto, seperti Siti Hadiyanti Rukmana alias Tutut, Bambang Trihatmodjo, Hutomo Mandala Putra, dan Mbak Titiek.

"Saya menyampaikan kalau saya datang ke sana. Saya kan pegang surat kuasa pesiden. Saya pengacara negara, jaksa agung. Saya ke sana menyampaikan out of court settlement (penyelesaiab di luar pengadilan).. Itu kan ada ADR (alternative dispute resolution), apabila pihak penggugat dan tergugat ada dispute maka ada penyelesaian di luar pengadilan, antara lain arbitrase dan out of court settlement. Jadi tidak mungkin dalam perjanjian tidak ada arbitrase," paparnya.

Jaksa Agung menjelaskan, antara dia dengan pihak keluarga Soeharto tidak mencapai titik temu. Tetapi saat ditanya tentang kemauan keluarga Soeharto dalam hal menyelesaikan kasus di luar pengadilan, dia mengaku tidak tahu.

"Tidak ada yang disampaikan maunya Cendana. Kalau maunya OC Kaligis yang kirim surat, seperti bunyi surat kabar, yaitu ingin mencabut surat kuasa tanpa prestasi apa pun juga. Padahal, Mbak Tutut tidak menyampaikan keinginan apa. Saya sampaikan kalau ingin selesaikan seperti itu," jelasnya.

Hendarman menegaskan, dia datang ke sana bukan untuk mengkonfirmasi permintaan pihak keluarga Soeharto, melainkan sebagai pengacara negara yang menerima kuasa untuk mencari penyelesaian kasus hukum Soeharto. "Sidang di pengadilan win and lose. Kalau di luar pengadilan itu ada win-win. Itu konstruksi hukum, arbiter itu semua hukum," imbuhnya.

Jaksa Agung, tuturnya, diperintahkan untuk menyelesaikan kasus Soeharto secara perdata. Dalam benaknya, sambung Hendarman. penyelesaian secara perdata berarti itu ketentuan hukum (out of court settlement) atau melalui perdamaian di luar pengadilan. [A-21]


Last modified: 18/1/08