SUARA PEMBARUAN DAILY

Hukum Lemah, Bencana Alam Meningkat

[JAKARTA] Lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup di Indonesia pada akhirnya akan menyebabkan semakin banyak bencana ekologi yang akan terjadi. Akibatnya, selain makin banyaknya jiwa manusia yang terancam, juga kerugian yang ditimbulkan secara materi pun akan semakin besar.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rino Subagyo, Jumat (18/1), mengatakan, potret hukum dan penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 lalu tidak menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sebagai korban.

Dikatakan, belum selarasnya penataan ruang terutama di tingkat daerah dengan daya dukung lingkungan, dan makin menguatnya kepentingan fasilitas investasi khususnya dalam kerangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengakibatkan terjadinya bencana ekologi baik di wilayah hutan maupun wilayah perkotaan. ''Peningkatan bencana itu terjadi dari sisi jumlah, frekuensi maupun luasan masyarakat yang akan menjadi korban," katanya.

Menurut dia, kebijakan pembangunan yang pro pertumbuhan ekonomi dengan tidak menjadikan aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut akan mempengaruhi proses penegakan hukum lingkungan serta implementasi dari perjanjian internasional lingkungan maupun perjanjian internasional lainnya dimana Indonesia terlibat.

Menurut Rino, ada 3 faktor yang turut mewarnai kemerosotan jaminan hukum terhadap lingkungan dan masyarakat selama tahun 2007 yakni faktor kebijakan, peran pengadilan, dan perjanjian internasional.

Dikatakan, dalam faktor kebijakan, sejumlah kebijakan yang lahir selama tahun 2007 seperti Undang-undang (UU) 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 30/2007 tentang Energi, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ternyata tidak memiliki kemampuan untuk didayagunakan sebagai instrumen dalam melakukan pencegahan, perlindungan daya dukung lingkungan dan sumber daya alam bahkan cenderung lebih memfasilitasi proses eksploitasi sumber daya alam. [E-7]


Last modified: 18/1/08