SUARA PEMBARUAN DAILY

Depag Belum Putuskan Status Ahmadiyah

[JAKARTA] Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama (Depag) belum memutuskan status hukum Jamiat Islam Ahmadiyah (JAI). Depag masih memberi kesempatan organisasi ini untuk melaksanakan 12 butir-butir yang disampaikan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Departemen Agama, Atho Mudzhar di Jakarta, Kamis (17/1). "Pemerintah belum memutuskan status ajaran Ahmadiyah, hanya dalam hasil Bakor Pakem di Kejaksaan Agung menyatakan mem-beri kesempatan kepada Ahmadiyah," kata Atho.

Atho menyatakan hal itu seusai pertemuan pimpinan MUI dengan pejabat Depag yang dihadiri Sekjen Departemen Agama, Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar, Kabalitbang Atho Mudzhar, Kepala Bagian Intel dan Keamanan Mabes Polri Ir Pol Saleh Saaf, Ketua-ketua MUI Umar Shihab, KH Ma'ruf Amin, H Amidhan dan Sekum MUI, Ichwan Sam.

Atho juga mengungkapkan, rapat Bakor Pakem di Kejaksaan Agung juga memutuskan akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan atas pelaksanaan isi 12 butir penjelasan JAI dimaksud di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, MUI menyatakan penjelasan 12 butir dari Pengurus Besar JAI tersebut, belum menunjukkan dan mencerminkan adanya perubahan sikap dan keyakinan dari Ahmadiyah dari sikap dan keyakinan awalnya.

Tak Dilarang

Sebelumnya, Badan Koordinasi pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), Selasa (15/1) di Jakarta, akhirnya memutuskan tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaat aliran tersebut untuk melakukan per- baikan.

Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan aliran itu mengirimkan penjelasan tertulis. [E-5]


Last modified: 18/1/08