[JAKARTA] Sekolah Kartini untuk sementara waktu terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajarnya. Sekolah itu harus mengungsi ke tempat lain. Sekolah gratis bagi kalangan tidak mampu itu, sebelumnya menempati tanah milik PT Kerata Api (PT KA) di Jalan Lodan Raya. Seluruh siswa terpaksa diungsikan ke Lapangan Kampung Bandan Pademangan, Jakarta Utara. Sebab, ibu kembar yang mengelola sekolah itu tidak mengurus izin dan harus memberi 1.000 paket sembako pada pihak Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Irianingsih, salah seorang dari "si kembar Kartini" pemilik Sekolah Kartini, pihaknya terpaksa mengungsikan seluruh siswanya kembali ke lokasi awal. "Kami tidak dibolehkan melakukan kegiatan karena tidak diizinkan pihak kelurahan," kata dia, Rabu (16/1).
Dijelaskam, sebelumnya ia bersama saudara kembarnya Sri Rosiati mendatangi Kantor Kelurahan Ancol untuk melaporkan kegiatan belajar-mengajarnya. Bukannya mendapat perhatian, pihak kelurahan malah memaki-maki kami. "Ujung-ujungnya, pihak kelurahan meminta kami memberikan 1.000 paket sembako. Tidak tahu maksudnya apa, tapi kami tolak keinginan mereka," ungkapnya.
Karena keinginan tak dipenuhi, pihak kelurahan lantas memerintahkan agar Sekolah Kartini yang baru berdiri selama dua hari untuk segera dibongkar dengan alasan di lokasi tersebut akan dibuat kanal. "Kami tak mau membuat masalah, makanya sekarang dipindahkan. Padahal kami sudah mendapat izin dari pemilik lahan (PT KA- Red) walau baru secara lisan," tuturnya.
Setelah diusir pihak kelurahan, akhirnya sekolah yang memiliki 520 siswa mulai tingkat TK-SMU dan 12 tenaga pengajar ini kini menempati lokasi sebelumnya di lahan Kebon Sayur milik PT Mustika Lodan di Jalan Kampung Bandan Jakarta Barat. Sebelum diusir, rencananya di lokasi itu akan dibuat bangunan permanen yang terdiri dari dua lantai untuk melancarkan kegiatan belajar-mengajar bagi anak-anak yang tidak mampu.
Membantah
Sementara itu, Lurah Ancol Samsudin, membantah adanya pemintaan pihaknya untuk 1.000 sembako dari Sekolah Kartini. "Pantang bagi kelurahan meminta-minta sembako," tegasnya. Ia memaparkan, diusirnya Sekolah Kartini karena di areal tempat tenda-tenda sekolah itu berdiri, dilarang untuk mendirikan bangunan.
Ia menegaskan, pihaknya hanya mempermasalahkan pendirian bangunan di lokasi tersebut karena ketiadaan izin. "Bagaimana bisa mendirikan bangunan sekolah jika tidak ada izinnya dari PT KA dan Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta untuk mendirikan sekolah," tudingnya. Seharusnya, lanjut Samsudin, pihak sekolah meminta izin ke pemerintah setempat untuk mendirikan bangunan sehingga ada koordinasi.
Di tempat terpisah, Kepala Humas PT KA Daerah Operasi I Jakarta Akhmad Sujadi mengaku belum mengetahui soal izin untuk Sekolah Kartini. Biar begitu, Sujadi tak mempermasalahkan pendirian bangunan sekolah selama tidak mengganggu operasional KA. "Jika sudah mengajukan surat tidak masalah," imbuhnya. Lahan bebas bangunan di rel KA, menurut Sujadi, yaitu masing-masing selebar 5,5 meter di setiap sisi kanan dan kiri rel. [HBS/Y-4]