[JAKARTA] Keberadaan Konsorsium Asuransi TKI perlu ditinjau ulang karena mereka tidak mampu memberikan perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah diminta mempertimbangkan membentuk lembaga baru yang bersifat nirlaba. Demikian dikemukakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Novel Ma'ruf di Jakarta, Kamis (17/1).
Dikatakan, TKI bermasalah di luar negeri sering tidak mendapat perlindungan dari asuransi, karena perusahaan asuransi tidak memiliki perwakilan luar negeri, atau kerja sama dengan legal lawyer di negara penempatan TKI, sebagaimana dipersyaratkan pemerintah. "Selain itu, proses pencairan klaim asuransi juga sangat sulit karena TKI harus memenuhi persyaratan yang berbelit-belit. Konsorsium asuransi terkesan mempersulit persyaratan sehingga akhirnya tidak membayar klaim,'' ujarnya.
Dikemukakan, pemerintah punya andil besar atas lemahnya perlindungan asuransi terhadap TKI, di antaranya lemahnya peraturan, pengawasan, dan tidak adanya ketegasan law enforcement. Hal itu menjadikan konsorsium asuransi seperti hidup di "surga" karena begitu mudah menarik premi dari TKI, tapi tidak melaksanakan kewajibannya.
Selain itu, masa perlindungan TKI juga dinilai tidak tepat, karena ditetapkan hanya dua tahun sesuai masa kerja TKI di luar negeri. Contohnya, seorang TKI berangkat kerja ke luar negeri pada tanggal 25 Januari 2005 dengan kontrak kerja selama dua tahun, hingga 25 Januari 2007. Sementara jaminan asuransinya juga berakhir pada 25 Januari 2007. Lalu, ketika dia hendak pulang dari Arab Saudi, tanggal 25 Januari 2007, tetapi terhambat karena gajinya belum dibayar majikan.
Sesuai klausul pertanggungan asuransi, gaji yang belum dibayar majikan itu bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Namun, TKI tidak dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asurnsi karena masa pertanggungannya sudah berakhir. "Semestinya, masa perlindungan TKI ditetapkan 2,5 tahun, bukan pas dua tahun sesuai masa kontrak kerja TKI,'' katanya. [L-7]