![]()
SP/YC Kurniantoro
Petugas membersihkan foto mantan Presiden Soeharto di pendapa rumah pribadi keluarga Soeharto di Dalem Kalitan, Solo, Jawa Tengah, Senin (14/1). Pada Senin pukul 15.30 WIB, di tempat itu diadakan doa bersama untuk kesembuhan mantan Presiden Soeharto.
[YOGYAKARTA] Mantan Ketua MPR Amien Rais meminta masyarakat dan pemerintah memaafkan Soeharto. Sikap itu perlu dilakukan, karena bangsa Indonesia ikut memikul dosa kolektif, yakni selalu membenarkan, mengiyakan, dan menyetujui kemauan Soeharto. Menurutnya, tidak ada satu pun dari 1.000 anggota MPR, entah dari parpol, TNI, Polri, maupun utusan daerah, yang berani mengat akan tidak pada Soeharto. Para ulama, intelektual kampus, serta wartawan, pun ikut dalam "orkes" bersama, yakni "orkes setuju".
"Kita berlomba dengan waktu karena itu saya minta kepada pemerintah segera memberi pernyataan resmi untuk memaafkan Pak Harto, dan jika tetap ingin melewati koridor hukum, buatlah terobosan istimewa," katanya kepada wartawan di kediamannya di Sawit Sari, Yogyakarta, Senin (14/1).
"Saya yakin banyak pemimpin dunia dan media massa internasional mengamati bagaimana bangsa ini memecah- kan masalah yang 10 tahun terakhir terbengkalai. Mari kita maafkan kesalahan Pak Harto," katanya.
Dia yakin bahwa kondisi Soeharto saat ini tidak bisa dilepaskan dari permasalahan yang sedang dipikirkannya. Menurut Amien, kalau saja ada orang yang membisikkan kepada Soeharto bahwa bangsa Indonesia sudah memaafkannya, maka perjalanannya menuju sakratul maut akan lebih mudah.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Senin (14/1) menegaskan, bahwa biaya pengobatan dan perawatan para mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya ditanggung oleh negara. Namun, terkait dengan mantan Presiden Soeharto, sejak berhenti menjadi presiden hingga saat ini, Sekretariat Negara belum pernah menerima pengajuan klaim penggantian biaya perawatan dan pengobatan dari keluarga Soeharto.
Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Para Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU itu tidak disebutkan batas maksimal biaya pengobatan yang harus ditanggung oleh negara.
Soeharto Disadarkan
Sementara itu, setelah sejak Jumat (11/1) Tim Dokter Kepresidenan menidurkan mantan Presiden Soeharto untuk membantu kerja alat-alat medis, pada Senin (14/1) pagi tim dokter menyadarkan Soeharto.
Langkah itu dilakukan untuk menilai tingkat kesadaran dengan menghentikan sementara pemberian obat-obatan sedasi atau obat yang menimbulkan rasa kantuk. Hasil penilaian tersebut menunjukkan adanya respons, antara lain dapat membuka mata secara spontan, demikian pula saat diminta memegang tangan masih ada respons.
"Tentu kesadarannya menurun, tetapi yang pasti tidak dalam keadaan koma. Upaya-upaya yang dilakukan tadi itu harus bermuara pada fungsi otak dan tentu sedang diupayakan paru-paru, jantung akan dilihat dari tingkat kesadaran," kata anggota tim dokter kepresidenan, dr Yusuf Misbah, yang merupakan ahli Neourologi, Senin.
Dia menambahkan, reaksi pupil dan kornea mata juga baik, walaupun tidak sempurna karena dipasangi alat bantu pernapasan (ventilator). Secara umum, keadaan Soeharto pada hari perawatan kesebelas, membaik. Hemodinamik stabil dan tekanan darah berada pada angka 90-110/40-50 mmHg. Tetapi, pernapasan masih dibantu ventilator.
Sementara itu, menurut Ketua Tim Dokter Kepresidenan, Mardjo Soebiandono, fungsi jantung membaik. Namun, masih terjadi gangguan fungsi paru- paru, antara lain penimbunan cairan dan infeksi paru-paru.
Hasil pemeriksaan laboratorium memperlihatkan peningkatan kadar hemoglobin (Hb) setelah transfusi 600 cc selama dua hari berturut-turut. Pemberi- an obat-obatan dan perawatan intensif tetap dilaksanakan.
Sementara itu, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (13/1), kondisi kesehatan Soeharto membaik, setelah Minggu pagi sangat kritis. Soeharto menunjukkan respons terhadap tindakan medis tim dokter. Di antaranya, bernapas spontan meski masih dibantu ventilator. Pembengkakan paru-paru juga mulai berkurang.
Hindari Risiko Politik
Secara terpisah, Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta masyarakat menghentikan polemik masalah hukum mantan Presiden Soeharto, adalah bentuk kegagalan penegakan hukum, khususnya penuntasan kasus korupsi Soeharto yang merupakan amanat rakyat.
"Mengapa ketika Soeharto tidak sedang kritis, Presiden dan Wakil Presiden diam saja? Ini politik buying time untuk menghindari risiko politik," lanjut Hendardi.
Penuntasan kasus Soeharto dan kroninya adalah amanat rakyat yang tertuang dalam Tap XI/MPR/1998, dan diperkuat dengan Tap I/MPR/2003. Bagi Hendardi, peradilan in absentia, mengadili kembali Soeharto sebagai bentuk ekstensifikasi hukum, dan mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak sebagai pembela kepentingan publik adalah langkah hukum yang seharusnya dipilih.
Memperlakukan Soeharto secara manusiawi, menurutnya, tidak cukup dengan mengunjungi dan mendoakan di kala Soeharto sakit. "Menuntaskan dan memperjelas kasus hukumnya adalah sikap kemanusiaan otentik yang melepas semua kontroversi yang membelit Soeharto," ujarnya. [152/A-21/L-10/E-8]