[MEDAN] Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menahan dua warga negara Malaysia yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) terkait dugaan kasus trafficking (perdagangan manusia).
Keduanya berinisial Vi (40) dan Ma (36). Warga Petaling Jaya, Malaysia, ditangkap di Pematangsiantar, Jumat (11/1) lalu, saat menyerahkan sejumlah uang untuk biaya keberangkatan seorang anak gadis di bawah umur yang hendak dipekerjakan di negeri Jiran tersebut.
Polisi juga menahan tiga wanita Indonesia yang menjadi kaki tangan pasangan tersebut. Ketiganya, yakni Son Si (37), warga Tebing Tinggi, Lin S (33) dan Din S (35) warga Kabupaten Simalungun.
"Mereka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku dijerat Pasal 324 jo 297 KUHP, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 50 Undang-Undang Imigrasi,"kata Kapolres Simalungun melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Fadillah Zulkarnaen SIK ketika dikonfirmasi, Minggu (13/1).
Terungkapnya kasus itu merupakan hasil tindak lanjut pengaduan J Haloho (50), warga Salbe, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun.
J Halolo melaporkan bahwa anak gadisnya, Laurida br Haloho (16), menghilang dari rumah selama dua hari. Setelah penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi mengetahui korban dipekerjakan oleh Lin S dan Din S sebagai penjaga toko di Saribu Dolok.
Polisi lalu berhasil menangkap Lin dan Din, tetapi tidak menemukan korban. Korban ternyata telah dibawa Lin dan Din ke rumah Son Si di kota Tebing Tinggi, hendak dipeker- jakan sebagai TKI di Malaysia. Aparat kemudian juga berhasil membekuk Son Si. [151]