
[JAKARTA] Pemberian insentif legislasi sangat tidak logis dan tidak sesuai dengan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasan undang-undang. Anggota DPR diberi gaji untuk menjalankan fungsi legislasi sehingga tidak perlu ada insentif khusus untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas anggota dewan itu.
Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti dalam siaran persnya yang diterima SP di Jakarta, Sabtu (12/1).
"Pemberian insentif legislasi untuk anggota DPR sebenarnya tidak logis. Sebab, bukankah anggota DPR memang sudah diberikan gaji dan fasilitas untuk melaksanakan perannya? Agaknya, DPR lupa bahwa di dalam perannya itu sudah termasuk fungsi legislasi bersama dengan fungsi pengawasan, anggaran, dan respresentasi," ujar Bivitri.
Apalagi, tuturnya, gaji dan fasilitas anggota DPR telah dinaikkan beberapa waktu lalu. Jadi, pemberian insentif legislasi merupakan paradoks di tengah segala perbaikan fasilitas keuangan yang telah diterima oleh anggota DPR saat ini.
Menurut Bivitri, fasilitas keuangan yang diterima anggota DPR saat ini sudah jauh lebih baik ketimbang beberapa tahun sebelumnya. Saat ini, seorang anggota DPR setidaknya bisa memperoleh take home pay sekitar Rp 46 juta setiap bulan, tergantung posisinya di dewan.
Selain itu, dari sisi penganggaran legislasi, peningkatan luar biasa sebenarnya telah terjadi pada 2005. Anggaran legislasi sudah ditingkatkan menjadi Rp 560 juta untuk setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
"Bahkan, pada Juni 2007 anggaran legislasi telah mencapai nilai Rp 1,5 miliar untuk setiap pembahasan RUU dengan tambahan sebesar 500 juta dari uang pengesahan undang-undang. Setiap anggota DPR yang terlibat dalam setiap pembahasan RUU sudah mendapat Rp 5 juta," tuturnya.
Menurut dia, suatu insentif biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian yang luar biasa untuk mendorong pencapaian yang lebih baik di masa datang. Sedangkan pemberian insentif terhadap fungsi legislasi DPR tidak logis karena kinerja anggota dewan dalam pembuatan UU masih jauh di bawah target. "Dari sasaran 78 RUU ternyata hanya 39 yang diselesaikan, termasuk 15 UU terkait pemekaran wilayah," ujar Bivitri.
Dikatakan, apabila logika pemberian insentif legislasi diterapkan ke lembaga lain, pengeluaran anggaran negara akan semakin besar. Gaji hakim, misalnya, akan dinaikkan dan setelah itu mereka juga akan diberi insentif berdasarkan jumlah perkara yang telah diputuskan.
"Oleh karena itu, PSHK menolak praktik penganggaran yang tidak sesuai dengan kinerja DPR dan mendesak agar badan legislatif itu segera meninjau kembali seluruh konsep remunerasi, honorarium, dan insentif bagi anggotanya," ujar Bivitri. [O-1]