SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Akan Periksa Rusdihardjo

[JAKARTA] Meskipun masih dalam keadaan sakit mantan Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia Rusdihardjo akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/1).

Kedatangan mantan Kapolri di era Pemerintahan Abdurrahman Wahid tersebut untuk menunjukkan sikap koperatifnya terhadap panggilan dan pemeriksaan KPK dalam kasus pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

"Benar, beliau akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin pagi ini. Kedatangan Pak Rusdihardjo sebagai bentuk sikap kooperatifnya terhadap pemanggilan KPK. Tidak benar beliau mau menghindari KPK seperti yang ditudingkan selama ini," kata kuasa hukum Rusdihardjo, Junimart Girsang yang dihubungi SP di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kendati sudah diperbolehkan pulang ke rumah, kliennya masih dalam proses perawatan medis. Disinggung, soal kemungkinan KPK bakal menahan Rusdihardjo, Junimart mengatakan sesuai aturan itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, dia berharap KPK bertindak manusiawi atas kliennya yang masih didera sakit.

Laporan Medis

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengecek ke rumah sakit Medistra, tempat Rusdihardjo dirawat.

Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejagung itu juga mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut setelah ada pernyataan dari tim medis bila Rusdihardjo dinyatakan sehat.

Ia menambahkan KPK akan meminta laporan medis kepada tim dokter yang selama ini memeriksa kesehatan Rusdihardjo.

Ia juga beranggapan tak perlu meminta second opinion bila catatan medis tersebut sudah didapat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya pemeriksaan Rusdihardjo. Dia diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka untuk kasus pungutan liar tersebut. Sebelumnya, Rusdihardjo pernah diperiksa namun sebagai saksi.

Seperti diketahui, Rusdihardjo telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pungutan liar dokumen keimigrasian di KBRI di Kuala Lumpur sejak Maret 2007. Dia diduga menerima dana ilegal sebesar RM 317.700 atau Rp 890 juta semasa menjabat sebagai Dubes RI di Malaysia pada periode 2004-2006. Kasus pungli ini terungkap berkat laporan Badan Pencegah Rasuah Malaysia kepada KPK pada 2005.

Terkait dengan kasus ini mantan Dubes Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi dan mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur sudah lebih dahulu divonis 2 tahun 6 bulan penjara. [M-17]


Last modified: 14/1/08