[MEDAN] Pascapenahanan Wali Kota Medan Abdillah dan sehari setelah wakilnya Ramli dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivitas maupun situasi di kantor pemerintahan kota belum juga normal. KPK pun diminta untuk mengusut tuntas penerimaan aliran dana Wali Kota Medan tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumatera Utara Anang Anas Azhar mengatakan siapa pun yang bersalah, baik itu menteri, gubernur, wali kota, atau bupati harus ditindak. "Yang berhak memutuskan tertuduh bersalah atau tidak adalah hakim," tegasnya,
Namun, demi terciptanya proses penegakan hukum dan menghindari citra buruk yang dilontarkan masyarakat, KPK juga harus mengusut kasus dugaan korupsi Abdillah bersama wakilnya sampai tuntas.
"Periksa semua pemimpin organisasi massa serta organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) serta anggota legislatif yang terindikasi menerima suntikan dana segar dari Walikota Medan. Bila memang terbukti terlibat dalam konspirasi dugaan korupsi tersebut, KPK harus juga memenjarakan mereka," ujar Anang Anas.
Abdillah bersama Ramli terkait dalam kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 3,8 miliar dan penyimpangan dana APBD medio 2002-2006 yang besarnya mencapai Rp 26 miliar. Saat ini, pemerintahan Kota Medan timpang tanpa pemimpin. Mereka mulai diproses KPK sejak Juli 2007.
"Kami masih mengikuti perkembangan penanganan kasus itu oleh KPK terhadap pemimpin pemerintahan kota ini. Masalah ini memang sudah pasti menjadi pembicaraan hangat di instansi pemerintahan dan juga masyarakat," ujar Anto, seorang pegawai di pemerintahan di Medan.
Tidak hanya dalam pemerintahan, penanganan oleh KPK terhadap Abdillah dan Ramli juga menjadi pergunjingan hangat di instansi lain. Ada yang tidak menyangka kalau akhirnya kedua pemimpin di kantor walikota itu dapat diproses sesuai tuduhan korupsi. [AHS/O-1]