SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Pengadaan Mobil Kebakaran

KPK Diminta Segera Tetapkan Hari Sabarno sebagai Tersangka

Sp/YC Kurniantoro - Hari Sabarno

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di sejumlah daerah.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat, sudah cukup bukti untuk menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus itu. Lalu, mengapa KPK belum juga menetapkannya sebagai tersangka?" kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman kepada SP di Jakarta, Senin (14/1).

Benny memuji langkah KPK yang sudah menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Rusdihardjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kedutaan Besar RI di Malaysia selama ia menjadi Dubes di sana. Meski demikian, dia menyayangkan Rusdihardjo yang belum ditahan.

"Kalau KPK kembali menahan Hari Sabarno, masyarakat akan semakin salut kepada KPK. Masyarakat pelan-pelan tidak lagi under estimate terhadap KPK," kata Benny. Menurut dia, KPK periode 2003-2007 di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki sangat jelas melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi. Benny berharap KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar tidak bersikap seperti periode sebelumnya.

Senada dengan Benny, praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan selama ini KPK belum berani menyentuh masalah korupsi yang dilakukan istana, keluarga Cendana (Soeharto dan kroninya), pejabat dan mantan pejabat Polri dan TNI, seperti Rusdihardjo dan Hari Sabarno.

"Saya meminta KPK yang sekarang tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Dalam persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/1), jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan Hari.

Salah satu bukti itu adalah transfer uang sebesar Rp 396 juta oleh tersangka Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya, yang menjadi pemasok mobil pemadam kebakaran dan sampai sekarang berstatus buron.

Uang sebanyak itu dikirim melalui rekening atas nama Maria Kurniawati pada 17 Februari 2003 serta pembayaran atas pembelian sebuah rumah milik Hari Sabarno di Kota Wisata, Cibubur.

Selain itu, ada bukti transfer uang sejumlah Rp 1,2 juta dari Hengky ke rekening atas nama Indrawati Suryadi, yang diduga merupakan istri Hari Sabarno. "Bukti-bukti ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Chenny Kolondam," kata JPU Sarjono Turin. Chenny Kolondam adalah istri Henky Samuel.

Dalam persidangan sebelumnya, Hari mengakui rumahnya memang di Kota Wisata. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima uang pembayaran apa pun dari Hengky.

Hari juga mengaku tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan bawahannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentoro Sindung Mawardi untuk mengeluarkan surat berisi penunjukan PT Istana sebagai pemasok mobil pemadam kebakaran. Sebaliknya, Oentoro mengatakan bahwa Hari Sabarno yang mengenalkan Hengky Samuel dengannya. Karena itu, ia kemudian mengeluarkan radiogram pada 13 Desember 2002, yang isinya merekomendasikan PT Istana. [E-8]


Last modified: 14/1/08