SUARA PEMBARUAN DAILY

UU Kewarganegaraan Kurang Tersosialisasi

[JAKARTA] Undang-Undang (UU) No 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang di dalamnya diatur kewarganegaraan ganda anak hasil kawin campur, kurang tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, di lapangan pengurusan kewarganegaraan kerap kali masih sulit, karena petugas catatan sipil sendiri belum mengerti.

Hal itu dikemukakan Ketua Keluarga Perkawinan Campur Melalui Tangan Ibu (KPC Melati), Merry Girsang dalam sebuah seminar di Jakarta, pekan lalu. Diakui pula, selain aparat pemerintah, masyarakat sendiri terutama yang kawin campur, banyak yang belum tahu soal UU Kewarganegaraan tersebut.

"Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui ketentuan dan peraturan apa yang berlaku jika melakukan kawin campur supaya dengan sosialisasi ini hak-hak dan kewajibannya dapat terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Kasubdin Pencatatan Kewarganegaraan Direktorat Pencatatan Sipil Amien Pulungan, mengakui pula soal kekurangtahuan masyarakat mengenai undang-undang itu. Bahkan, menurutnya dikalangan pemerintah pun, belum Tersosialisasi benar.

"Berkaitan dengan itu, kami sedang melakukan sosialisasi tentang undang-undang ini ke masyarakat, instansi dan lembaga-lembaga. Seperti KPC Melati ini dan kantor pencatatan sipil. Tapi, sebagian besar pemerintahan kota di Jakarta sudah mengetahuinya." katanya.

Dikatakan dengan UU ini, diharapkan wanita Indonesia yang melakukan kawin campur tidak dimarginalkan dan diakui haknya terutama dalam hak asuh anak. Namun, diakui pula sosialisasi UU tersebut memerlukan waktu.

KPC Melati yang berdiri sejak 2005 merupakan perkumpulan keluarga perkawinan campuran yang memiliki anggota sekitar 250 orang di seluruh Indonesia. Girsang mengungkapkan setidaknya ada lebih dari 1.500 wanita Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga Negara asing.

Merry Sarmanella (42) yang memiliki dua anak hasil pernikahan dengan warga Negara Belanda mengungkapkan, dengan adanya undang-undang ini, ia diuntungkan secara keuangan, karena si anak secara sah menjadi WNI, sehingga tidak membutuhkan visa untuk tinggal bersamanya di Indonesia.

"Sebelumnya anak keturunan kawin campur bila akan datang ke negara ibunya sendiri (Indonesia) harus bayar seperti turis lain. Sangat menyedihkan, si anak dapat datang ke Indonesia atas sponsor ibunya sehingga ibunya mengundang anaknya datang ke sini," kata Krist Woodhouse (57) yang menikah dengan pria Singapura.

Undang-undang No 12/2006 menyebutkan anak hasil pernikahan wanita Indonesia dengan warga negara asing secara sah memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Kewarganegaraan ganda artinya si anak memiliki kewarganegaraan ibu dan ayahnya.

Anak hasil kawin campur yang lahir setelah undang-undang tersebut berlaku yaitu sejak Agustus 2006 secara otomotis tercatat dalam akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia. Kewarganegaraan ganda ini berlaku terbatas sampai anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah si anak berumur 18 tahun, ia wajib memilih salah satu kewarganegaraannya.

Sedangkan, bagi anak yang lahir sebelum undang-undang itu berlaku dan berusia kurang dari 18 tahun dapat diproses menjadi WNI. Keluarga dapat mendaftarkan anaknya ke kantor wilayah hukum yang sesuai domisili Ibu WNI. Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP Ibu WNI, kartu ke-luarga Ibu, akta nikah, akta lahir, dan paspor asing anak. [DLS/M-15]


Last modified: 13/1/08