SUARA PEMBARUAN DAILY

Asing Bisa Miliki 99 Persen Saham

Tantangan bagi Bank Nasional dan BUMN Makin Berat

[JAKARTA] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007, yang memberi keleluasaan bagi asing untuk menguasai 99 persen saham perbankan Indonesia, akan membuat persaingan semakin ketat.

Menurut pengamat perbankan, Mirza Adityaswara, peraturan tersebut, menjadi tantangan berat bagi bank nasional dan bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk meningkatkan kemampuan, baik dari sisi permodalan, menejemen risiko, informasi tehnologi hingga pelayanan.

"Peraturan ini, menjadi tantangan bagi bank nasional yang belum dimiliki asing dan bank BUMN untuk perbaiki diri. Jika tidak, market share mereka akan termakan oleh bank yang dimiliki asing," kata Mirza, kepada SP, di Jakarta, Senin (14/1).

Dia mengatakan, sebelum 1988, peta perbankan Indonesia 80 persen dikuasai bank nasional dan bank BUMN. Ketika terjadi krisis ekonomi pada 1998, kepemilikan bank nasional dan BUMN hanya sekitar 45 persen.

Kondisi ini, akan semakin menurun dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007, yang mengizinkan asing menguasai perbankan nasional dengan kepemilikan hingga 99 persen. Terkait dengan itu, bank nasional dan bank BUMN harus mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi persaingan yang semakin ketat.

"Bukan hanya dalam hal mengelola uang masyarakat dengan lebih aman, tetapi juga memberi pelayanan dan produk yang lebih menarik," kata Mirza.

Dia mencontohkan, PT Bank Danamon Tbk, yang sudah dikuasai konsorsium Temasek, kini menjadi kompetitor bagi PT Bank Rakat Indonesia Tbk (BRI) dalam memberikan kredit untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

"Jadi, untuk bank BUMN, kehati-hatian dan kemampuan dalam risk management harus semakin baik agar dana masyarakat aman dan tidak membebani suntikan modal dari pemerintah. Soalnya, kondisi keuangan tidak memungkinkan pemerintah kita bisa memberi suntikan dana terus-menerus," ujar Mirza.

Di sisi lain, lanjutnya, peraturan tersebut, justru sangat menguntungkan nasabah karena dapat memilih bank yang pengelolaan manajemen risiko dan permodalannya lebih baik. Nasabah bahkan bisa memilih bank mana yang memberi penawaran kredit dengan bunga yang murah dan syarat mudah.

Pengawasan

Mirza menilai, meski pemerintah memberi keleluasaan bagi asing untuk menguasai mayoritas saham perbankan, namun otoritas perbankan dan pasar modal harus hati-hati dalam pengawasan. "Kita memang butuh asing untuk investasi, tapi jangan asing yang tidak prudent. Jadi, harus tetap diawasi siapa investor asing yang masuk ke perbankan Indonesia, bagaimana posisinya di peta binsis global," kata Mirza.

Menurut dia, Bank Indonesia sebagai regulator perbankan, harus hati-hati mengawasi masuknya modal asing, apalagi jika besarnya saham yang dibeli membuat posisi pihak asing menjadi pengendali. Begitu juga regulator pasar modal, harus mengawasi pihak asing yang membeli saham perbankan nasional melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jika pihak asing yang masuk cukup bagus dan memiliki jaringan bisnis internasional, pengawasan mudah dilakukan," ujar Mirza.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, telah ditandatangani Presiden pada 27 Desember 2007.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberi keleluasaan bagi pihak asing menguasai modal hingga 99 persen di bank nondevisa, bank syariah, dan perusahaan pialang pasar uang. Bahkan, keleluasaan itu berlaku juga untuk sektor keuangan, di antaranya sewa guna usaha atau leasing dan pembiayaan nonleasing, di antaranya pembiayaan anjak piutang, pembiayaan konsumen, pembiayaan kartu kredit. Selain itu, modal ventura diberi batasan maksimal modal asing hingga 85 persen.

Sementara untuk perusahaan asuransi diberi batasan maksimal kepemilikan modal asing hingga 80 persen, seperti perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, penilai kerugian asuransi, konsultan aktuaria, dan perusahaan agen asuransi. [J-9]


Last modified: 13/1/08