SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Wajarkah Insentif bagi Anggota DPR?

Anggota dewan yang terhormat kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi yang cemerlang atau ide cerdas memperjuangkan aspirasi rakyat, malah sebaliknya, disorot karena ketidakwajaran atas apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Teriakan suara memperjuangkan kepentingan rakyat ketika hendak dipilih, kegalakan ketika memprotes kebijakan pemerintah hingga implementasi atas fungsi perwakilan, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi, rupanya tidak membuat lembaga legislatif ini semakin sadar posisi.

Setelah suara protes atas gaji dan tunjangan yang boleh dikatakan sudah cukup, demikian juga sejumlah proyek fasilitas fisik, gedung, dan perumahan, kini DPR memancing kontroversi dengan insentif legislasi. Insentif yang pernah dibahas pada medio 2007 tersebut akhirnya kembali disuguhi kepada publik awal tahun ini. Setiap anggota DPR menerima uang insentif penge- sahan undang-undang (UU) sebesar Rp 1 juta. Dengan 39 UU yang dibahas selama 2007 berarti setiap anggota menerima rapelan sebesar Rp 39 juta. Usulan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) itu lalu mendapat penolakan dan dukungan.

Bagi yang mendukung, jatah uang tersebut dinilai sah karena itulah penghargaan berbasis kinerja dewan. Tapi, kalangan yang menolak menilai uang tersebut tidak pantas diberikan kepada anggota dewan yang sudah mendapat gaji dan tunjangan "resmi" sekitar Rp 46 juta per bulan. Jumlah penerimaan itu dinilai belum sepadan dengan basis kinerja dan peran yang harus dimainkan setiap anggota DPR. Toh berbagai produk UU atau kebijakan DPR pun ternyata tidak berdampak pada perubahan yang lebih baik. Juga kepada setiap anggota panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja), dan panitia sejenis sudah diberikan tunjangan khusus.

Sekalipun demikian ada saja pandangan yang menilai tunjangan resmi tersebut sangat wajar untuk menekan penerimaan "tidak resmi" yang selama ini menjadi cikal-bakal skandal korupsi, kolusi dan nepotisme lembaga penerus aspirasi tersebut.

Anggaran legislasi ini sebenarnya sudah meningkat. Dari Rp 400 juta untuk setiap RUU lalu meningkat pada 2005 menjadi Rp 560 juta per RUU. Jumlah ini kembali dinaikkan menjadi Rp 1,5 miliar - Rp 1,7 miliar per RUU pada 2007. Setiap anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU mendapat Rp 5 juta per RUU.

Selama 2007, dari target 78 RUU ternyata hanya 39 RUU yang diselesaikan. Ini baru dilihat dari sisi jumlah UU yang disahkan. Tetapi, apakah semua UU hasil "kerja keras" DPR patut dihargai dengan angka seperti itu? Belum tentu. Bisa jadi sebuah UU yang disahkan ternyata tidak membawa perubahan yang lebih baik bagi rakyat, jadi harus ada parameter yang bisa dipertanggungjawabkan dengan produk legislasi tersebut. Bukankah tidak sedikit UU yang dihasilkan ternyata tidak bermutu, sekadar tambal sulam dan asal jadi?

Pertanyaannya, apakah wajar jika produk itu tidak bermanfaat, tetapi sudah membuang anggaran besar. Dana tersebut mungkin lebih berarti untuk membantu rakyat mengurangi tekanan kemiskinan.

Apa yang menjadi tugas legislasi anggota DPR boleh dan memang harus dihargai, tetapi penghargaan tersebut tentu ada jaminannya. Di sisi lain, meningkatkan insentif apakah menjadi jawaban berbagai skandal "uang haram" yang selama ini melibatkan anggota dewan? Jika skandal KKN itu bisa dicegah, ada perbaikan kualitas atas produk UU atau kebijakan dan membawa perbaikan bagi kehidupan rakyat, ya insentif seberapa pun layak diterima.


Last modified: 14/1/08