
Jeffrie Geovanie
erus terang sebenarnya saya agak sungkan menempatkan Susilo Bambang Yudhoyono (Yudhoyono) satu level dengan Zaenal Ma'arif (ZM). Meskipun ada adagium equality before the law, tetap ada rasa kurang pas pada saat Yudhoyono ha- rus berseteru secara berhadap-hadapan dengan kuasa hukum ZM di depan pengadilan. Apalagi yang dipersoalkan adalah masalah pribadi (soal masa lalu Yudhoyono) yang tak ada kaitan langsung dengan kepentingan rakyat banyak.
Itulah sebabnya mengapa dulu, pada saat ramai-ramainya masalah tudingan ZM bahwa Yudhoyono menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), dalam suatu talk show di salah satu televisi swasta dengan topik seperti judul di atas, saya menyayangkan mengapa Yudhoyono harus melaporkan ZM sebagai pribadi dengan datang langsung ke kantor Polda Metro Jaya. Saya menyayangkan itu karena pelaporan sebagai pribadi kepada polisi tentu memiliki beberapa konsekuensi yang pasti akan sangat merepotkan. Sekarang, saat perkara itu mulai digelar di pengadilan, konsekuensi itu terbukti, ZM dan pengacaranya ngotot agar sebagai saksi korban, Yudhoyono harus datang ke pengadilan.
Ketika Yudhoyono tidak bisa datang karena berbagai kesibukan sebagai kepala negara, kita bisa memakluminya. Tapi, masalahnya, mengapa dulu Yudhoyono tidak mempertimbangkan konsekuensi ini pada saat melaporkan ZM dengan datang sendiri ke kantor polisi. Padahal, sebelum itu untuk acara yang sangat penting seperti undangan interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Yudhoyono bisa mewakilkan kepada menteri-menteri terkait sesuai masalah yang diinterpelasikan. Lha, untuk masalah yang sepele kok malah datang sendiri.
Bukan Manusia Biasa
Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja berkilah bahwa dirinya juga manusia biasa yang kalau difitnah punya hak untuk melaporkan orang yang memfitnah ke polisi. Masalahnya, di luar fakta sebagai manusia biasanya, Yudhoyono adalah manusia luar biasa karena melekat pada dirinya jabatan presiden. Saya kira membedakan konsep antara sebagai pribadi dengan jabatan sulit diterima baik secara normatif maupun faktual. Seorang pejabat negara, dalam kondisi apa pun tetap sebagai pejabat negara sebelum jabatan itu secara resmi ditanggalkan baik karena habisnya masanya atau karena sebab lain. Hak dan kewajiban seorang pejabat negara tidak bisa ditinggalkan di kantor atau di rumah.
Oleh karena itu, kalau ZM diduga mencemarkan nama baik Yudhoyono maka sama artinya dengan mencemarkan presiden, mencemarkan kepala negara. Apalagi, langkah ZM itu terkait dengan surat keputusan (SK) pemecatan dirinya sebagai anggota DPR yang ditandatangani Yudhoyono sebagai presiden. Data-data yang disebut-sebut sebagai bukti pernikahan Yudhoyono sebelum masuk Akabri pun diserahkan Zaenal ke DPR, DPD, MPR, dan MK sebagai pihak yang mengesahkan presiden terpilih. Artinya jelas, yang sedang diperkarakan ZM bukan Yudhoyono sebagai pribadi.
Bayangkan bila presiden meladeni kritikan, tudingan bahkan fitnah yang ditujukan pada dirinya selalu atas nama pribadi, maka sepanjang kepemimpinannya bisa-bisa presiden kita hari-harinya akan dipenuhi dengan panggilan menghadiri persidangan. Mengingat kritik atau bahkan fitnah yang ditujukan pada presiden, kalau mau ditelusuri, tidak sedikit. Menurut saya, kurang pas kalau presiden harus membuang-buang waktu untuk hal-hal seperti itu.
Skala Prioritas
Pelajaran apa yang bisa kita petik dari perseteruan Yudhoyono versus ZM? Yang pasti, pertama, setiap pejabat negara seyogyanya mampu membuat skala prioritas, kapan ia harus bertindak sendiri dan kapan harus diwakilkan. Kita yakin, nilai waktu bagi seorang pejabat negara jauh lebih mahal dari waktu yang dimiliki orang biasa.
Kedua, kita percaya, pejabat negara juga manusia. Tapi, harus diakui, baik secara normatif maupun faktual, pejabat negara bukanlah manusia biasa. Dalam proses seleksi, seorang pejabat negara dipilih dari ribuan atau bahkan jutaan orang. Setelah terpilih, pejabat negara memiliki hak dan kewenangan yang luar biasa. Ia punya hak mendapatkan gaji besar yang diambil dari uang rakyat, dan ia juga punya kewenangan untuk mengatur kehidupan warga negara.
Sebagai konsekuensi dari hak dan kewenangannya itu sangatlah wajar jika rakyat menuntut agar pejabat negara menjaga diri dari perkataan dan perbuatan yang tercela atau tidak patut, meskipun mungkin perkataan dan perbuatan itu masih dianggap patut bila dilakukan orang biasa.
Lihatlah Amerika. Di negeri ini perselingkuhan (tukar-menukar pasangan hidup), perjudian, seks bebas, dan pelacuran dianggap biasa asal tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan. Meskipun demikian, apabila "yang wajar" ini dilakukan pejabat negara, rakyat tetap saja melihatnya sebagai tindakan nista. Maka wajar belaka, beberapa waktu lalu, Deputi Menteri Luar Negeri AS Randall Tobias harus mundur dari jabatannya pada saat publik Amerika mengetahui dia beberapa kali membawa pelacur ke apartemen, meskipun menurut pengakuannya hanya untuk memijat, tak ada seks.
Ya, presiden memang bukan manusia biasa. Bahkan setelah tidak menjabat presiden pun (sudah mantan), ia tetap punya fasilitas pengawalan dari pihak kepolisian untuk keamanan dirinya. Di negara mana pun, hak-hak istimewa semacam ini ada dan diatur dalam undang-undang. Di Amerika, para mantan presiden (yang sudah kembali menjadi manusia biasa) pun tetap saja dipanggil "Mister President!"
Penulis adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah