
iongkok sudah dikenal sebagai negara yang kerap membatasi aktivitas warga negaranya. Salah satu yang sudah lama dilakukan dan masih terjadi hingga kini adalah pembatasan dalam mengakses situs-situs di internet.
Pekan lalu, Pemerintah Tiongkok secara keras mengeluarkan peraturan baru untuk menekan ledakan situs audio-visual, terutama situs-situs berisi pornografi dan berbagai persoalan politik yang sensitif. Pemerintah Tiongkok tidak akan menolerir setiap situs yang mengeluarkan tema-tema itu.
Pemerintah Tiongkok memandang hanya negara yang memiliki hak untuk mengontrol serta mengawasi pengoperasian situs yang menampilkan bentuk audio-visual. Muatan informasi yang diberikan oleh situs harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan baru itu membuat pengakses internet di Tiongkok akan berpikir ulang untuk mengakses situs-situs video asing, seperti YouTube. "Situs yang melengkapi layanan audio dan visual wajib berpegang teguh sesuai nilai sosialisme dalam menyajikannya kepada masyarakat," demikian bunyi peringatan pemerintah. Semua kandungan yang termuat dalam situs harus bebas dari kekerasan, seks, perjudian, tidak dapat menyebarluaskan rahasia negara, serta menggambarkan situasi politik dan sosial yang sedang memanas.
"Peraturan ini telah dirumuskan untuk menjaga keamanan negara serta masyarakat, dan untuk menciptakan pengembangan layanan audio-visual yang sehat," tulis peringatan pemerintah itu. Peraturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Industri Informasi, administrasi Radio, Film, dan Televisi (SARFT) Tiongkok dan dipublikasikan melalui situs resmi lembaga itu. Peraturan mulai berlaku pada 31 Januari 2008.
Dengan adanya kebijakan baru itu, setiap situs yang memiliki layanan audio-visual akan mendapatkan izin yang diperbarui setiap tiga tahun. Izin itu akan diterapkan secara serentak bagi seluruh penyedia jasa layanan internet, terutama berlaku bagi perusahaan yang dimiliki negara atau perusahaan yang sahamnya dikontrol oleh negara.
Sanksi
Pemerintahan komunis Tiongkok yang mengontrol penggunaan internet akan memberikan sanksi terhadap pengelola situs internet. Pemerintah akan menilai perusahaan pengelola tidak sehat, melarang, dan menutup perusahaan itu selama lima tahun jika melanggar aturan baru tersebut.
Organisasi wartawan Reporters Without Borders menilai Pemerintah Tiongkok sebagai "musuh internet" karena telah menghalangi ribuan situs dan memenjarakan orang-orang pemberi informasi yang tidak disukai oleh pemerintah.
Memang, aturan baru pemerintah belum berdampak terhadap jumlah pengakses situs internet yang menyajikan layanan audio-visual. Namun, sudah muncul kekhawatiran di kalangan pengelola situs.
Juru Bicara YouTube, Ricardo Reyes di San Bruno, California, mengatakan pihaknya berharap aturan pembatasan video online tidak akan menghambat rakyat Tiongkok untuk mengakses internet. Apalagi, perkembangan pengguna internet di Tiongkok cukup pesat.
"Kami percaya, Pemerintah Tiongkok menyadari pentingnya nilai sebuah video online dan tidak akan memaksakan aturan yang dapat menghalangi rakyat Tiongkok untuk mendapatkan keuntungan dan potensi-potensi bagi perkembangan ekonomi dan bisnis, pendidikan dan kebudayaan, komunikasi serta hiburan," kata Reyes.
Google dan perusahaan internet besar lainnya, Yahoo.Inc, telah beroperasi di Tiongkok dengan harapan dapat menambah pundi-pundi uang melalui penghasilan iklan yang diperoleh di negara ekonomi maju itu.
Penggunaan internet di kalangan masyarakat Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir memang terus meningkat. Sejak akhir 2002 hingga tahun lalu tercatat rata-rata ada 111 juta pengguna internet setiap tahun. Dengan jumlah itu, pemakai internet di Tiongkok sudah berada di atas negara-negara lain, kecuali Amerika Serikat.
Khawatir
Namun, peningkatan jumlah pengguna internet itu semakin membuat pemerintah khawatir. Sejak November 2003, Kementerian Keamanan Publik (MPS) meluncurkan program yang diberi nama "The Golden Shield Project". Tujuan utama program itu untuk membatasi dan memantau penggunaan internet. Program pengawasan pemerintah itu mulai dirasakan rakyat Tiongkok, terutama di beberapa lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk mengakses internet. Di Tiongkok, kafe internet disebut wangba.
Jika ada warga yang berusaha mengakses sebuah situs yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah, pemilik kafe langsung memutus koneksi internet tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang. Orang yang berusaha mengakses situs terlarang itu bisa dikenakan hukuman, mulai dari denda hingga penjara. Warga tidak dapat menggunakan layanan internet tanpa lebih dulu mendaftarkan diri dan mendapatkan kartu identifikasi. Kartu itu berlaku selama 60 hari dan harus diperbarui. Anak-anak yang berusia 16 tahun ke bawah juga dilarang datang ke kafe internet. Pemerintah khawatir mereka memainkan permainan yang berbau kekerasan. Selain itu, warga Tiongkok yang ingin membuka koneksi internet di rumah mereka harus segera melaporkan diri ke polisi. Mereka diberi batas waktu 30 hari untuk melaporkan akses internet yang mereka miliki.
Selain situs yang berbau pornografi dan kekerasan, Pemerintah Tiongkok juga membatasi, dan bahkan melarang, situs-situs yang dianggap menjelek-jelekan pemerintah atau yang berbau politik.
Sumber berita yang dianggap tabu dilarang, seperti kekerasan polisi, peristiwa berdarah di lapangan Tiananmen pada 1989, soal demokrasi, dan situs-situs yang mengajarkan Marxisme. Selain itu, situs berita seperti Voice of America, BBC News, dan Yahoo! diawasi secara ketat. [Berbagai Sumber/SYH/O-1]
- Revolution
- Equality
- Freedom
- Justice
- Taiwan
- Tibet
- Falun Gong
- Dissident
- Democracy
- Human Rights