
ejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil mengungkapkan sebanyak 18 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2007 lalu. Jumlah ini menduduki peringkat kedua, di antara kejaksaan tinggi se-Indonesia. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebanyak lima korupsi.
Dari 18 kasus tindak pidana korupsi, terdapat 52 tersangka. Mereka yang masuk rumah tahanan, bukan pegawai rendahan korupsi. Ada bupati dan mantan bupati. Dalam daftar mantan bupati, sebut saja mantan Bupati Blitar Imam Muhdi, mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi.
Bahkan ada pejabat yang masih aktif seperti Bupati Magetan, Saleh Mudjiono. Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo, divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim dalam kasus korupsi kas daerah sebesar Rp 18 miliar, pada Senin 17 Desember lalu.
Vonis ini lebih tinggi dari pada putusan PN Jember selama enam tahun penjara pada September 2007. Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi divonis hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, dalam kasus korupsi dana Otoda Rp 1,03 miliar.
Gebrakan Marwan Effendy ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, memang patut mendapatkan acungan jempol. Mengawali masa jabatannya, Marwan Effendy membuka kembali pengusutan korupsi mega proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo , Sidoarjo yang sebelumnya mengendap bertahun-tahun.
Terdapat empat tersangka antara lain Sgt Sbt, An Sus, TR, Yac M, dimasukkan ke dalam Ruman Tahanan Medaeng. Menyusul kemudian, Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim SR dan bendaharanya Sd. Tetapi kedua tersangka ini belum sampai ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, sampai Marwan Effendy meninggalkan posisinya.
Posisi Marwan Effendy, diganti yang baru, Purwosudiro. Tetapi pengusutan kasus korupsi dalam pengadaan tanah PIA Jemundo, masih jalan di tempat.
Di awal kepemimpinan Purwosudiro, kasus-kasus korupsi nampaknya terus digenjot. Misalnya saja tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep berhasil ditahan. Mereka ini antara lain, Dirut BPRS Ab Sy, Komisaris BPRS MT dan Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Pemkab Sumenep, AM.
Penahanan juga dilakukan terhadap Kepala Lembaga Penelitian Universitas Brawijaya Malang, Prof Syamsul Bahri yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek kawasan industri gula masyarakat (Kigumas) milik Pemkab Malang. Penahanan Prof Syamsul Bahri akhirnya ditangguhkan oleh PN Malang, ketika kasus ini mulai diperiksa di pengadilan.
Dari kasus-kasus korupsi yang sudah diperiksa di tingkat pertama Pengadilan Negeri, ada sejumlah kasus yang dimenangkan oleh pihak Kejaksaan. Tetapi ada juga yang tidak berhasil dibuktikan, sehingga pengadilan membebaskan terdakwa.
Kejaksaan kalah dalam kasus korupsi misalnya Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan NG dalam pengadaan gabah di Perum Bulog Jatim, kemudian lima terdakwa dalam dugaan kasus korupsi di PT Terminal Peti Kemas Surabaya, serta dua terdakwa dalam dugan korupsi pengadaan mesin Asphalt Recycling Machne sebesar Rp 459 juta.
Gunawan NG dibebaskan Majelis Hakim PN Surabaya, yang dipimpin Jack Oktavianus SH , karena tidak terbukti merugikan negara dalam proses pengadaan gabah. Sebelumnya Jaksa menuntut enam tahun penjara.
Majelis Hakim PN Surabaya, uang diketuai Yunus Wahab membebaskan lima terdakwa korupsi di PT TPS, karena jaksa tidak berhasil membuktikan kerugian negara yang dituduhkan sebesar Rp 775 juta. Jaksa juga tidak mencantumkan audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan tentang kerugian negara. PN Surabaya juga membebaskan Kasubdin Peralatan DPU Jatim, Ir Maxwell Takasana Msc dan Pimpinan Pelasanan Moch Sulton. Adakah yang salah dalam membuat surat dakwaan, sehingga jaksa tidak berhasil membuktikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya?
Kasus-kasus korupsi yang berakhir bebas, menurut Kajati Purwosudiro, bukan semata-mata lemahnya dakwaan. Selama ini tim jaksa sudah berusaha membuat dakwaan secermat mungkin, dikaji terlebih dahulu. Kalau akhirnya di persidangan hasilnya lain, tergantung sikap majelis hakim, katanya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayang Titip SH , MH mengatakan, dibutuh kan seorang kajati yang memiliki saraf takutnya sudah putus untuk mengungkapkan kasus korupsi di Jatim.
Tindak pidana korupsi di Jatim sangat luar biasa, sehingga harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa pula. Jika banyak musuh saat mengungkap korupsi, ini sudah risiko, katanya.
Sementara itu, Kepala Operasional LBH Surabaya, Atoillah SH menilai sekalipun ada terdakwa yang dijatuhi hukuman, tetapi tidak menimbulkan efek jera bagi pejabat. Artinya, belum ada perubahan perilaku penyelenggara negara. [Edi Soetedjo]