SUARA PEMBARUAN DAILY

Rambu-Rambu dalam Pemotretan

AP /Ben Curtis

Wartawan mengabadikan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy berwisata dengan pacar barunya Carla Bruni di Mesir, Desember lalu.

Baru-baru ini kantor berita AFP memberitakan bahwa aparat Mesir terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghalau para fotografer pemburu gosip yang mencoba mendekati perahu yang dinaiki Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan teman perempuannya, Carla Bruni. Insiden itu terjadi di tempat pelesiran Laut Merah, Shamel - Sheikh, di Mesir.

"Dia (Sarkozy) adalah kepala negara. Maka wajar saja jika langkah kemanan sedemikian tegas dilakukan," ujar salah seorang pejabat memberi alasan.

Apa yang terjadi dan dialami para fotografer pemburu berita gosip di Mesir dan juga negara-negara lain, bisa dikatakan merupakan bagian dari resiko yang harus dialami, karena para fotografer ini telah melanggar privacy seseorang.

Peristiwa dilarang bahkan diusirnya fotografer sebenarnya sudah sering terjadi, bahkan terjadi pula di Tanah Air. Biasanya terjadi saat para fotografer berburu para artis yang sedang menjadi pemberitaan hangat di media massa akibat berbagai kasus yang dialami, atau pejabat dan mantan pejabat yang sedang berperkara di pengadilan.

Walaupun dalam mencari subjek pemotretan para fotografer mempunyai kebebasan, namun kebebasan itu tidak boleh sampai mencederai dan menyakiti subjek yang akan dipotret. Jika ini yang terjadi, si fotografer bisa dituntut dan diperkarakan dengan alasan melanggar privacy atau hal-hal yang memang sebelumnya sudah diberitahukan bahwa suatu subjek tertentu dilarang untuk dipotret, seperti contohnya benda-benda di museum dan lainnya.

Beberapa fotografer mungkin masih banyak yang belum mengetahui adanya larangan atau rambu-rambu dalam pemotretan, sehingga apa pun subjek yang dianggap menarik ingin dipotret untuk dijadikan dokumentasi. Sepanjang subjek yang dipotret tidak merasa terngganggu privacy-nya dan tidak ada larangan untuk memotretnya, hal tersebut sebenarnya sah-sah saja untuk dijepret.

Namun, karena tidak semua subjek boleh dan bisa dipotret, maka ada baiknya para pemotret mengetahui rambu-rambu apa saja yang harus diketahui dan patuhi. Jika tidak, bisa jadi kamera pemotret akan disita atau bahkan berbuntut adanya tuntutan di pengadilan.

Nah, untuk mengetahui apa saja dan alasan mengapa suatu subjek dilarang dipotret, berikut dipaparkan beberapa rambu-rambu penting yang harus dipatuhi. Pertama, melanggar privacy seseorang. Yang dimaksud disini adalah kebebasan dan keleluasaan pribadi seseorang jangan sampai terusik dan terganggu, karena setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kesendiriannya dan tidak mau diganggu aktifitasnya dengan kehadiran orang lain.

Misalnya, ada artis terkenal sedang makan di warung pingiran jalan lalu dipotret. Kemungkinan besar si artis tidak bisa menerima dan akan marah, karena privacy-nya benar-benar terganggu, sehingga tidak leluasa melakukan hal-hal yang sangat pribadi.

Masalah privacy ini tidak hanya dimiliki para figure public seperti artis, pejabat, dan tokoh masyarakat terkenal lainnya, tetapi melekat pada setiap individu.

Untuk itu, fotografer yang ingin memotret seseorang, harus benar-benar memperhatikan privacy seseorang, apakah kehadirannya mengusik dan mengganggu atau tidak. Kalau subjek yang mau dipotret memberikan isyarat tidak senang atas kehadiran fotografer yang memotretnya, sebaiknya jangan arahkan kamera ke subjek lalu memotretnya. Jika larangan ini dilanggar dikhawatirkan bisa menimbulkan insiden dan masalah yang tidak diinginkan.

Kedua, benda-benda yang dilindungi. Larangan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi benda tersebut dari kerusakan fisik, maupun adanya peniruan dan pemalsuan. Misalnya benda-benda bersejarah yang ada di museum, prototype atau model suatu karya dari hasil penemuan yang belum dipatenkan dan sebagainya. Untuk mengetahui adanya larangan untuk melakukan pemotretan terhadap benda-benda tertentu, biasanya di depan pintu masuk sebuah museum ada tulisan "Dilarang Membawa Kamera ke Dalam Museum".

Ketiga, tempat-tempat tertentu yang dilindungi dan dirahasiakan. Misalnya pada areal tertentu d ikawasan militer, dengan tujuan untuk melindungi lokasi tersebut dan pertimbangan keamanan.

Keempat, di pengadilan. Jika pemotret berkunjung di ruang pengadilan untuk menyaksikan gelar perkara, biasanya di pintu masuk ada tulisan dilarang membawa kamera. Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga nama baik pihak-pihak yang berperkara, serta pertimbangan kemanusiaan. Misalnya pada pengadilan anak-anak. Mengingat anak-anak masih dibawah umur dan masa depannya masih panjang, pihak pengadilan biasanya melarang melakukan pemotretan.

Minta Izin

Dari uraian itu, jelas bahwa memotret pun ada rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi. Sama halnya dengan rambu-rambu lalu lintas yang diberlakukan di jalan, jika ada yang melanggar, maka akan mendapat sanksi bagi pelakunya.

Cara paling aman menghindari terjadinya pelanggaran dalam pemotretan suatu subjek, adalah jangan melanggar peraturan yang ada, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Jika peraturan dilanggar (misalnya dengan cara menyembunyikan kamera), dikhawatirkan bisa terjadi insiden di lokasi pemotretan atau bahkan permasalahan yang berkepanjangan di kemudian hari, seperti diperkarakan di pengadilan.

Untuk itu, bagi fotografer yang ingin sekali memotret subjek tertentu karena dokumentasinya sangat penting, namun dilarang memotretnya, karena subjek yang dipotret bukan di tempat atau untuk umum, sebaiknya minta izin terlebih dahulu kepada petugas atau instansi yang berwenang memberi izin.

Jika alasan pemotretan benar-benar bertujuan untuk hal-hal yang baik, misalnya untuk koleksi pribadi, dan dapat dipastikan hasil dokumentasi fotonya tidak disalahgunakan, biasanya izin pemotretan akan dikeluarkan. [Eddy Suntoro]


Last modified: 11/1/08