SUARA PEMBARUAN DAILY

Kontroversi Pasal 40 UU Olahraga

Pengantar

Pasal 40 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menuai kontroversi. Pasal yang menolak berperannya pejabat publik dalam keterlibatannya di pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu mendapat tentangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah (KONIda) yang hampir di seluruh Indonesia masih dipimpin oleh pejabat publik di daerahnya masing-masing. Mereka bahkan mengajukan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi untuk di uji materiil (judicial review). Wartawan SP, Robertus Wardi membahas pasal ini dalam tulisan sorotan berikut ini.

DOK SP - Adhyaksa Dault

DOK SP - Umbu Samapatty

Saat ini, dua lembaga nasional yang mengurusi olahraga di Indonesia yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Mennegpora) sedang berselisih pendapat. Persoalannya adalah mengenai aturan yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), khususnya Pasal 40.

Pasal itu menyebut pengurus komite olahraga nasional (KON), komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Mengapa dipersoalkan? Yang dipersoalkan adalah adanya ketentuan yang meminta pengurus KON tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Dengan ketentuan itu maka semua pejabat publik yang selama ini menjabat pengurus KON baik di pusat maupun di daerah harus melepaskan jabatan tersebut.

Sejumlah pengurus KON merasa terganggu dengan ketentuan tersebut, di antaranya adalah Ketua KONI Kota Surabaya yang juga Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar dan Ketua KONI Sumatera Selatan, Syahrial Oesman yang juga merupakan Gubernur Sumatera Selatan. Tidak Cuma itu saja, sebagian besar pejabat di daerah, baik gubernur maupun bupati menjabat sebagai ketua KON.

Sebagai bentuk perlawanan, sejumlah KON Daerah mengajukan uji materi (judicial riview) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut. Sidang uji materi telah mulai digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1) lalu.

Dua pihak yang berselisih hadir pada persidangan tersebut. Ketua KONI Kota Surabaya diwakili pengacaranya, Muhammad Sholeh. Demikianpun Syahrial Oesman yang juga diwakili pengacaranya, Umbu Samapatty.

Dari pemerintah, hadir Mennegpora Adhyaksa Dault yang mempimpin langsung tim pemerintah yang berjumlah 17 orang. Sementara hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang dipimpin ketuanya, Jimly Asshiddiqie.

Bersikeras

Pada persidangan tersebut, pemerintah tetap bersikeras melarang pejabat publik atau pejabat struktural masuk dalam kepengurusan KON sebagaimana dicantum pada Pasal 40.

Alasannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu, agar kegiatan olahraga Indonesia dipegang oleh orang yang benar-benar paham tentang olahraga, dan dikerjakan secara profesional, serta memiliki semangat membangun olahraga nasional.

"Pasal itu tidak diskriminatif dan juga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah membuat pasal tersebut supaya olahraga kita diurus oleh orang yang benar-benar profesional yang punya semangat dalam membina olahraga," kata Mennegpora saat itu.

"KONI itu mendapat kucuran dana dari pemerintah lewat APBN atau APBD. Kalau pengurus KONI dijabat pejabat publik maka akan berpotensi terjadi bias, apalagi dana yang disalurkan tidak pernah diaudit," tambahnya.

Ia memberi contoh dalam masalah dana, pejabat publik bisa saja menyelewengkan dana olahraga yang berasal dari APBN atau APBD. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan olahraga bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya untuk menyuap anggota DPR supaya kebijakannya didukung oleh anggota parlemen.

Sementara dalam pengelolaan olahraga, pejabat tersebut bisa tidak fokus menggurusi olahraga karena kesibukannya di pemerintahan. Jika itu yang terjadi maka keberadaannya di pengurus KON bukan untuk mengembangkan olahraga, tetapi malah menghancurkan.

Namun Saleh Ismail Mukadar menilai pasal tersebut diskriminatif. Hal yang sama juga disampaikan Syahrial Oesman.

"Pasal itu harus dihapus atau direvisi karena tidak adil. Mengapa hanya pengurus KONI yang dilarang dijabat oleh pejabat publik? Mengapa pada pengurus induk cabang olahraga masih diperbolehkan? Itu kan berarti ada diskriminasi. Jika seperti itu maka kami menolak pemberlakukan pasal tersebut," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum Saleh Ismail Mukadar.

Ia juga menegaskan jika pejabat KONI dilarang dijabat oleh pejabat publik maka hal yang sama juga harus berlaku pada pengurus induk cabang olahraga. Atau kalau perlu kata "tidak terikat" pada pasal tersebut diganti dengan "dapat dijabat" oleh pejabat publik.

Sedangkan Umbu Samapatty mengemukakan jika pejabat publik hanya menduduki salah satu cabang tertentu saja, maka ada kemungkinan pejabat itu akan mengucurkan dana untuk cabang yang dipimpinnya, sedangkan cabang lain diabaikan.

"Ini akan bahaya kalau pejabat publik hanya suka olahraga tertentu saja, nanti yang didukung hanya satu cabang. Jika dia (pejabat publik, Red) menjabat Ketua KONI maka dia berkewajiban untuk mendukung semua cabang. Jadi bukan cabang tertentu saja," tegasnya.

Baik Sholeh dan Umbu meminta aturan itu supaya tidak perlu diberlakukan karena akan mengganggu pertumbuhan olahraga Indonesia. Bagi mereka, pejabat publik malah membantu meningkatkan olahraga nasional, terutama dalam pencarian dana.

Hal itu terjadi karena pejabat itu dapat menggunakan pengaruhnya untuk mencari sponsor dan donatur dalam menggalang dana.

Bertentangan

Selain itu, mereka beranggapan Pasal 40 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 E Ayat (3), dan Pasal 28 I Ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945.

Pasal 28 C Ayat (2) berbunyi setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Sementara Pasal 28 E Ayat (3) berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 28 I Ayat (2) menegaskan setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

"Pasal 40 itu membatasi hak konstitusional klien kami dan ini bertengangan dengan UU 1945," tegas Sholeh.

Menanggapi tuduhan tersebut, Mennegpora mengatakan hanya mereka yang merasa terganggu dengan adanya UU tersebut yang mengajukan gugatan.

"Demi menjaga profesionalisme, maka perlu diatur UU supaya pengurus KONI yang merupakan pejabat publik tidak bisa rangkap jabatan. Hal itu bisa mengganggu kegiatan olahraga. Olahraga harus diurus penuh waktu bukan dengan rangkap jabatan," katanya.

Lalu bagaimana jalan keluarnya?

Pertama, kita tentu akan menunggu keputusan MK. Lembaga konsitusi negara itu tentu akan menilai argumentasi kedua belah pihak. Keputusannya mungkin tidak akan cepat diperoleh karena Selasa (15/1) pekan depan masih akan dilanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Kedua, aturan International Olympic Committee (IOC) bisa menjadi acuan. Berdasarkan Anggaran Dasar IOC pasal 4 tentang pejabat atau pengurus di setiap NOC (National Olympic Committee), disebutkan bahwa pengurus NOC tidak boleh dijabat oleh pejabat publik (pemerintah).

Tetapi bagaimanapun keputusan ada di tanggan MK. Kita tunggu saja hasilnya. Kita hanya berharap agar apapun yang dihasilkan MK, kedua belah pihak harus siap menerimannya.

Keputusan yang dihasilkan hendaknya juga jangan membuat kedua lembaga yang mengurusi olahraga nasional itu pecah. Jangan ada yang berpandangan KONI kalah dan pemerintah menang, atau sebaliknya. Jika itu yang terjadi maka prestasi olahraga kita akan tambah terpuruk. u


Last modified: 10/1/08