SUARA PEMBARUAN DAILY

Hentikan Sementara Pemekaran Daerah

[JAKARTA] Pemekaran daerah otonom baru sebaiknya dihentikan sementara mengingat Pemilu 2009 semakin dekat. Pemekaran sangat terkait pembentukan daerah pemilihan baru dan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pembentukan daerah pemilihan itu sendiri tidak mudah, ditambah para politisi juga sulit menerima ketentuan daerah pemilihan yang dilakukan KPU akan menambah beban kerja lembaga penyelenggara pemilu itu.

Pendapat tersebut dikemukakan mantan anggota KPU Valina Sinka Subekti kepada SP di Jakarta, Selasa (8/1). Dia dimintai komentar terkait diterbitkannya amanat presiden (ampres) R.68/Pres/12/2007 tentang Persetujuan Pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingin dan Kota Batam.

"Dulu itu kan kita meminta supaya dihentikan pemekaran karena terkait pembentukan daerah pemilihan baru, pembentukan KPU daerahnya. Itu kan membutuhkan waktu dan tidak mudah menyelesaikan persoalan seperti itu. Sementara waktu pemilu sudah dekat. Itu dikhawatirkan menambah persoalan dalam proses persiapan tahapan pemilu," papar Valina yang juga pengajar di Universitas Indonesia.

Valina tidak bisa membayangkan sempitnya waktu persiapan Pemilu 2009 mendatang. Sebab sampai saat ini baru UU Partai Politik yang sudah ditetapkan DPR. Masih ada RUU Pemilu Legislatif, RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kalau ditambah lagi dengan pembentukan daerah pemilihan baru di daerah-daerah yang baru dimekarkan itu maka tugas KPU sangat berat. "Semestinya sekarang energi harus difokuskan pada Pemilu 2009," imbuhnya.

Pada 10 Desember 2007 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan ampres R.68/Pres/12/2007 tentang Persetujuan Pembahasan 12 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelelawan, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam di Provinsi Riau, yang memuat perubahan ibukota sementara menjadi ibukota definitif untuk Kabupaten Rokan Hilir. [A-21]


Last modified: 11/1/08