SUARA PEMBARUAN DAILY

UU Pemilu Legislatif Dikhawatirkan Tak Berkualitas

[JAKARTA] Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) dikhawatirkan tidak berkualitas karena tidak melibatkan publik yang luas dalam pembahasannya. Apalagi, sebagian besar masalah substansial dibahas dalam forum lobi yang tertutup dari pantauan publik. Seharusnya, DPR dan pemerintah tidak mengutamakan kepentingan jangka pendek mereka dalam undang-undang tersebut, tetapi sebaliknya berpikir untuk kepentingan yang lebih luas dan dalam jangka panjang. Sebab, undang-undang itu bukan hanya dipakai pada Pemilu 2009, tetapi juga pemilu-pemilu selanjutnya.

Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay kepada SP di Jakarta, Rabu (9/1). Dia dimintai tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembahasan paket undang-undang politik sesegera mungkin.

Menurut Hadar, UU Pemilu Legislatif harus diselesaikan pada Januari 2008, mengingat waktu penyelenggaraan pemilu sudah sangat dekat. "Kita agak khawatir karena mekanismenya lobi dan isunya begitu banyak. Kita akan dihadapkan punya undang-undang yang diputuskan tanpa pembahasan dan pelibatan publik yang cukup banyak. Dan ini tahapannya kan tertutup. Kita akan sangat mungkin punya surprise," ujar Hadar.

Kekhawatiran itu muncul karena pengambilan keputusan sejumlah hal substansial, seperti sistem pemilu, daerah pemilihan, dan cara mencoblos, dilakukan dalam forum lobi. Publik, kata Hadar, tidak akan tahu kenapa DPR dan pemerintah mengambil sistem pemilu, daerah pemilihan, dan cara mencoblos seperti yang akan diatur dalam undang-undanga itu nanti.

Karena itu, dia mendesak DPR dan pemerintah membuka proses pengambilan keputusan kepada publik, sehingga mereka tidak memiliki beban dan menerima tuduhan negatif terkait produk hukum yang akan dihasilkan. "Dengan dibuka ke publik justru undang-undang yang dihasilkan diharapkan lebih berkualitas dan dapat menjamin demokrasi yang lebih berkualitas di waktu mendatang," katanya.

Sebelumnya, Mardiyanto bertekad agar penyelesaian sisa paket undang-undang bidang politik sesegera mungkin, mengingat Pemilu 2009 sudah di depan mata. Pada saat bersamaan, pada April 2008 mendatang pihaknya harus menyelesaikan data kependudukan untuk kepentingan pemilu tersebut. "Paket undang-undang politik merupakan prioritas nasional. Saya mengharapkan agar segera mungkin dipacu penyelesaiannya," kata dia.

Sejauh ini, baru satu RUU bidang politik yang sudah disahkan yakni UU tentang Partai Politik. RUU tentang Pemilu Legislatif sedang dibahas bersama DPR dan pemerintah, dan menurut Mardiyanto, tiga per empatnya sudah selesai. Setelah itu, langsung dibahas RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta RUU tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD. [A-21]


Last modified: 11/1/08