![]()
SP/Alex Suban
Putra mantan Presiden Soeharto, Sigit Harjojudanto dikerumuni wartawan saat memasuki pintu belakang RS Pusat Pertamina Jakarta, Kamis (10/1) malam. Tim dokter kepresidenan berusaha mengeluarkan cairan di paru-paru Soeharto, agar alat pacu jantung Cardiac Resynchrozination Therapy dapat dipasang.
[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan mantan Presiden Soeharto adalah orang yang patut dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM selama dia berkuasa. Sebab, sejumlah kasus yang sedang diselidiki Komnas HAM membuktikan keterlibatannya, bahkan ada indikasi terjadi pelanggaran HAM serius.
"Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengusut secara hukum kasus pelanggaran HAM tersebut. Perlunya penyelesaian terhadap kasus mantan Presiden Soeharto tersebut merupakan bagian dari usaha memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran, hak korban untuk reparasi, dan hak masyarakat untuk keadilan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut dia, proses hukum terhadap Soeharto, terutama dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus korupsi, penting untuk memberi pelajaran bagi pemimpin Indonesia di waktu mendatang agar kasus-kasus serupa tidak terulang. Meski demikian, dia juga memahami penolakan dari sejumlah pihak untuk mengadili Soeharto dengan alasan kemanusiaan.
"Komnas HAM memandang bahwa kepastian adanya proses hukum adalah juga bagian dari pemenuhan hak asasi mantan Presiden Soeharto untuk memperoleh kepastian hukum atas dirinya," ujar mantan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) itu.
Berkaitan dengan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Syamsuddin Radjab secara terpisah mendesak pemerintah agar mendukung Komnas HAM dalam penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan mantan Presiden Soeharto.
Dia menyebut sejumlah kasus pelanggaran HAM yang harus dipertanggungjawabkan oleh Soeharto adalah pembunuhan massal 1975-1966, penyerbuan dan invasi Timor Timur pada 1965-1976 dan pembantaian di Santa Cruz Dili 1991, penembakan misterius pada 1981-1985, pembataian di Tanjung Priok 1984, kasus DOM Aceh 1989-1998, DOM Papua 1963-1998, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa 27 Juli 1996, penculikan aktivis 1997, pembunuhan dan perkosaan Mei, serta penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti 1998.
Pengampunan
Sementara itu, mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga tidak setuju ada pengampunan terhadap kasus hukum Soeharto. Menurut dia, keputusan seseorang salah atau tidak ada di lembaga pengadilan. "Seseorang salah atau tidak dalam kasus pidana, pengadilan yang memutuskan. Jadi, saya tidak setuju terhadap tawaran terobosan hukum dengan langsung memberikan pengampunan terhadap Soeharto," ujarnya seperti dikutip Antara.
Hal senada dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Menurut dia, semua kasus yang melibatkan mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu sebaiknya diserahkan melalui proses hukum. MPR, ujarnya, saat ini masih memiliki Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 berkaitan dengan pengusutan kasus Soeharto yang masih berlaku.
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden sesuai aturan yang berlaku. "Sudah ada aturan baku tentang memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden. Bahkan, mantan-mantan pejabat pun sudah ada aturan-aturan berlaku yang ditetapkan," kata Hatta. [A-21]