SUARA PEMBARUAN DAILY

Kala Putusan Berbuah Penolakan

Oleh Abdul Salam Taba

Tulisan Laode Ida (LI) berjudul Reaksi Berlebihan atas Putusan MA di harian ini (27/12/2007), menarik untuk dicermati. Karena selain substansi tulisan itu -yang mengupas hasil putusan MA terhadap Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut Pilkada Sulsel)- berseberangan dengan mainstream opini publik, juga berbagai alasan yang menjadi basis argumentasinya perlu dikaji ulang keabsahannya.

Ambil contoh, argumentasi yang menilai reaksi terhadap putusan MA merupakan sikap yang berlebihan karena pada dasarnya putusan itu sudah benar (tidak dilarang). Sepintas lalu anggapan itu ada benarnya, mengingat memang tidak ada ketentuan dalam UU Nomor 32/2004 yang melarang MA memutuskan perkara pilkada untuk menegakkan keadilan dan kejujuran melalui penegakan hukum yang berada dalam wilayah kewenangannya.

Namun, bila putusan MA dicermati, reaksi publik (KPU Sulsel, kalangan akademik dan praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat pada umumnya), sesungguhnya merupakan reaksi yang logis dan wajar. Karena alasan utama yang menjadi dasar putusan MA, yakni pelanggaran terhadap proses perhitungan suara (khususnya unsur keadilan dan kejujuran), juga ternyata dilakukan oleh pihak penggugat (Asmara) beserta tim suksesnya.

Terbukti dari pernyataan Muhiyyin, salah seorang anggota KPU-Bone, yang menyatakan Asmara telah melakukan penggelembungan suara di TPS-TPS di berbagai wilayah kecamatan Kabupaten Bone (Tribun Timur, 22/12/2007). Belum termasuk sinyalemen iming-iming sembako dan uang (money politics) serta banyaknya kartu pemilih di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tidak disampaikan ke pemiliknya, hanya karena daerah tersebut dianggap merupakan basis Sayang.

Dalam konteks demikian, putusan MA yang memerintahkan pemilihan ulang calon gubernur (cagub) di Kabupaten Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja, menjadi tidak logis dan secara yuridis dapat dianggap batal demi hukum. Karena selain Asmara juga melakukan pelanggaran unsur keadilan dan kejujuran dalam proses pilkada, juga putusan MA melampaui apa yang diminta pemohon dan secara yuridis formal tidak berdasar.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya pemilihan ulang, yang ada hanya perhitungan suara ulang. Tindakan perhitungan suara ulang ini dilakukan di TPS-TPS yang dianggap bermasalah dan terindikasi ada kecurangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, 104, dan 105 UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Pasal 90, 91, dan 92 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.

Pejabat Lokal

Tudingan LI yang menyatakan putusan MA merefleksikan adanya keberpihakan pejabat lokal (bupati atau wali kota) ke cagub tertentu (Sayang), merupakan tudingan yang bersifat tendensius. Pasalnya, tidak ada jaminan bagi Asmara terbebas dari dukungan beberapa bupati atau wali kota. Dalam arti, kedua belah pihak berpotensi didukung pejabat lokal, tapi secara kuantitatif kemungkinan dukungan lebih banyak diperoleh Asmara. Karena secara logis, sebagai gubernur incumbent Asmara lebih berpengaruh dan berkuasa ketimbang Sayang yang hanya berposisi sebagai wakil gubernur.

Argumentasi LI yang menyatakan putusan MA merupakan koreksi mendasar terhadap keberadaan KPUD yang cenderung berposisi sebagai super body yang kerapkali memihak calon kepala daerah tertentu, sejatinya merupakan bentuk kecurigaan yang tidak berdasar. Karena secara yuridis keberadaan KPUD berfungsi sebagai institusi yang bertugas menyelesaikan permasalahan pilkada yang bersifat administratif. Dalam konteks itu, suka atau tidak suka, KPU Sulsel dituntut memutuskan proses dan tahapan pilkada sesuai tenggat waktu.

Demikian pula anggapan LI yang menyatakan KPU Sulsel mengabaikan pengaduan keberatan sebagian masyarakat yang melaporkan adanya indikasi penggelembungan suara dan proses pilkada yang tidak sesuai aturan di TPS-TPS di beberapa daerah tertentu, merupakan tudingan yang secara yuridis salah kaprah. Karena selain pengaduan itu sudah ditanggapi melalui dialog (meskipun tidak memuaskan pihak pengadu), juga mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat tersebut secara yuridis diselesaikan melalui peradilan umum di mana kasus itu terjadi.

Permintaan LI agar putusan MA terkait Pilkada Sulsel harus diapresiasi karena berani menetapkan putusan yang tidak lazim (penemuan hukum), tampaknya juga tidak relevan. Karena penemuan hukum yang lahir dari putusan MA itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kekacauan (chaos) di dalam masyarakat, seperti, konflik horisontal. Indikasi kekacauan itu terlihat dari maraknya demo kedua belah pihak yang dilakukan berbagai kalangan masyarakat yang pro dan kontra, termasuk demo penolakan sebagian PNS di kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Amir Syamsuddin (Kompas, 4/1/2008), penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses pembentukan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, seperti interpretasi, argumentasi atau penalaran (redenering), konstruksi hukum dan lain-lain. Kaidah-kaidah atau metode-metode itu digunakan agar hukum yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hukum. Dengan kata lain, penemuan hukum merupakan proses kongkretisasi peraturan (das sollen) ke dalam peristiwa tertentu (das sein).

Sistem Hukum

Berdasarkan paparan di atas, dapat dikatakan bahwa putusan MA merupakan putusan yang tidak berbasis hukum dan bertentangan dengan teori tentang sistem hukum (theories of legal system) yang menghendaki keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Akibatnya, putusan itu berpotensi signifikan menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Bagi penganut teori sistem hukum, pembentukan perilaku yang diperankan MA dalam kasus Pilkada Sulsel merupakan perilaku chaos bagi dunia hukum dan lawan bagi keteraturan dan ketertiban. Tidak heran bila Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, menolak perintah MA melakukan pilkada ulang di empat kabupaten dengan alasan perintah itu tidak memiliki dasar hukum dan aturan pelaksanaan.

Namun, apa mau dikata, putusan MA terhadap Pilkada Sulsel telah ditetapkan. Yang diharapkan tinggal bagaimana upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPU Sulsel dapat diputuskan secara profesional dan sesuai tuntutan reformasi. Tuntutan reformasi dimaksud ialah independensi lembaga peradilan, produk-produk putusan pengadilan yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat, dan nilai-nilai kebenaran, sehingga putusan yang dihasilkan dapat menyelesaikan masalah dan sekaligus menjadi solusi bagi pihak yang bersengketa.

Singkatnya, putusan MA terhadap PK yang diajukan KPU Sulsel diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan legitimasi hukum, sehingga putusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan celah hukum dan polemik pendapat yang pada gilirannya menciptakan implikasi ketidakpastian hukum. Penolakan terhadap harapan tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan dan semakin memperparah penilaian masyarakat yang miris terhadap kinerja MA.

Penulis adalah pengamat hukum dan alumnus Fakultas Hukum Universitas "45" Makassar


Last modified: 11/1/08