[JAKARTA] Pelaksanaan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) oleh rumah sakit mengalami masalah. Salah satunya adalah mengenai dana pengganti.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, Nur Abadi menyatakan, "Permasalahan yang dialami RS Koja adalah tarif paket yang diajukan PT Askes (Asuransi Kesehatan) ada di bawah tarif yang terdapat di Peraturan Daerah (Perda) atau Pedoman Pengobatan Esensial."
Ia menambahkan, akibat dari hal tersebut adalah terdapat selisih tarif. "Untuk Januari hingga November 2007, terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp 39 juta yang belum terbayar. Selisih tersebut yang kemudian ditanggung pihak rumah sakit dan disebut sebagai dana kerugian. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mungkin menanggung biaya itu, begitu juga dengan PT Askes karena mereka sudah memiliki pedoman pelaksanaan sendiri," jelas Nur Abadi yang juga berperan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Umum Daerah Seluruh Indonesia (Arsada), belum lama ini.
Untuk penggantian klaim Askeskin dari PT Askes ke RS Koja baru diberikan hingga pelaksanaan Oktober 2007, yaitu sekitar Rp 181 juta dari total sebesar Rp 251 juta. Hingga saat ini masih sekitar Rp 70 juta yang belum terbayar.
Menurutnya, dana yang tersendat dari PT Askes ke pihak rumah sakit bukan menjadi akhir pelaksanaan Askeskin. Walaupun masih banyak dana yang belum terganti, Askeskin masih tetap akan berlanjut di tahun 2008 dan RS Koja masih akan melayani peserta pemegang kartu sehat tersebut.
Lama tidaknya penggantian klaim Askeskin ditentukan oleh cepatnya verifikasi yang dilakukan. Masalah yang muncul adalah apakah saat itu PT Askes sedang memiliki uang untuk dana pengganti atau tidak.
Membingungkan
Di sisi lain, Askeskin, yang merupakan salah satu program pengobatan gratis yang ditujukan bagi masyarakat miskin, pelaksanaannya masih membingungkan sejumlah warga miskin karena mereka tetap menerima tagihan biaya pengobatan.
Salah satu warga miskin pemegang kartu Askeskin yang berdomisili di Kampung Beting, Jakarta Utara, adalah Sumiati. Anaknya, Dinar (15), dirawat selama lima di RS Koja karena menderita demam berdarah dengue (DBD).
Saat ditemui SP, Sumiati baru saja menerima lembaran kuning berisi perincian tagihan biaya pengobatan. "Saya bingung, ini harus saya bayar atau tidak? Untuk biaya sehari-hari saja sudah susah, bagaimana kalau harus membayar tagihan ini?" katanya.
Lebih lanjut dikatakan, "Saya sudah disuruh membayar dua botol infus untuk pengobatan. Pertama kali saat membayar obat di apotek tiba-tiba ditagih uang sebesar Rp 41.000 untuk pembayaran infus. Sementara biaya infus yang kedua sebesar Rp 33.500."
Pembayaran tagihan dua botol infus itu membuatnya bingung saat menerima lembar kuning dengan tulisan jumlah perawatan sekitar Rp 500.000. "Kalau masih diminta bayar lagi, lebih baik anak saya bawa pulang," ujarnya.
Menanggapi hal itu, petugas di Pihak III (yang mengurus pasien dengan perawatan atau berobat melalui pembayaran piutang, seperti Askeskin, Gakin, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja/Jamsostek) RS Koja yang meminta namanya tidak ditulis menyatakan pemegang kartu Askeskin benar-benar dibebaskan dari biaya berobat. "Biaya benar-benar gratis, termasuk obat. Tapi mereka harus menyerahkan berkas yang sudah ditentukan sesuai prosedur," ujarnya. [DMP/M-15]