SUARA PEMBARUAN DAILY

Peningkatan Produksi Rokok Ditentang

Cukai Rokok 55 Persen pada 2015

[JAKARTA] Rencana pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian, untuk meningkatkan produksi rokok hingga 260 miliar batang pada tahun 2015 hingga 2020 ditentang. Sebab, hal itu berarti mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok lebih banyak, sehingga mengorbankan kesehatan.

Penentangan tersebut disampaikan Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Widyastuti Soerojo, di Jakarta, Senin (7/1). "Mengapa untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari cukai rokok, rakyat yang dikorbankan, disuruh membeli dan didorong agar kecanduan rokok yang berdampak membunuh. Di negara lain istilahnya, profiting from death (menuai ke-untungan dari kematian, Red)," ujarnya mengingatkan.

Dia menyarankan, akan lebih arif jika pemerintah meningkatkan cukai rokok, yang terbukti di semua negara akan meningkatkan pendapatan dan tidak merusak kesehatan rakyat. "Bahkan industri pun masih untung," ujarnya.

Dalam roadmap industri rokok 2007-2020, antara lain disebutkan, pemerintah menargetkan peningkatan produksi rokok dari 220 miliar batang pada 2007, menjadi 240 miliar batang pada 2010-2015, dan terus meningkat menjadi 260 miliar batang pada 2015-2020. Pada tahap ketiga (2015-2020) baru ada upaya menurunkan kadar tar dan nikotin, sebagai upaya memberi perhatian pada persoalan kesehatan masyarakat.

"Roadmap itu bukannya menolong kesehatan, tapi mengelabui masyarakat. Masyarakat merasa aman dengan kadar tar dan nikotin rendah, tetapi karena rokok bersifat adiktif, tubuh senantiasa membutuhkan dosis nikotin yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan adiksinya. Perokok akan mengisap lebih dalam atau mengonsumsi lebih banyak, dari 1 bungkus menjadi 2 bungkus, dan seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, cukai rokok akan mencapai 55 persen pada tahun 2015. Besaran cukai itu disebutnya sebagai "rekonsiliasi" untuk menampung tiga tujuan yang ber-beda, yakni terkait soal tenaga kerja, cukai dan kesehatan.

Ratifikasi FCTC

Disinggung mengenai sikap Pemerintah Indonesia yang tak kunjung menandatangani Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menkeu mengaku tak tahu-menahu.

Demikian halnya Menko Perekonomian Boediono menolak menjawab ketika ditanya soal ratifikasi FCTC. Jawaban senada disampaikan dua Juru Bicara Kepresidenan, Andi A Mallarangeng dan Dino Patti Djalal.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menegaskan, persoalan penandatanganan dan ratifikasi FCTC, bukan menjadi wewenangnya. "Jangan tanya saya, itu bukan wewenang saya," katanya seusai menjenguk mantan Presiden Soeharto, Sabtu (5/1).

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kesehatan Indonesia, Marius Widjajarta mengatakan, keputusan meratifikasi FCTC oleh Pemerintah Indonesia ada di tangan Presiden. Meski demikian, lanjutnya, Departemen Kesehatan adalah lembaga yang paling bertanggung jawab untuk memberi masukan kepada Presiden mengenai pentingnya ratifikasi FCTC.

"Sebenarnya kalau kita ratifikasi FCTC sekarang sudah terlambat. Tetapi pemerintah harus melakukannya, karena rokok sangat membahayakan kesehatan," ujarnya.

Sejauh ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani FCTC, yang dilansir WHO sejak 2003. Padahal, Indonesia awalnya turut aktif dalam pembahasan awalnya. [A-16/Y-3/DLS/M-15/E-7]


Last modified: 7/1/08