SUARA PEMBARUAN DAILY

Calon Perseorangan Dikebiri

[JAKARTA] Persyaratan yang diajukan DPR dalam draf revisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dinilai sangat berat, bahkan cenderung mengebiri peluang calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Penilaian itu disampaikan pengamat politik Fadjroel Rachman kepada SP, Senin (7/1).

Dalam draf itu tercantum, antara lain calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 3 persen sampai 15 persen dari jumlah pemilih dan menaruh uang jaminan dalam bentuk escrow account antara Rp 50 juta sampai Rp 1,4 miliar.

"Persyaratan itu jelas sangat berat dan bakal mematikan calon perseorangan. Di Texas, Amerika Serikat saja, calon perseorangan hanya perlu dukungan 1 persen pemilih dan di Korea Selatan cukup dengan 5.000 dukungan," katanya.

Menurutnya, persyaratan yang berat itu dibuat karena partai politik (parpol) tidak rela melepas prerogatif mereka sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengajukan calon dalam pilkada. "Parpol tidak rela ada calon perseorangan. Mereka (pemerintah dan DPR, Red) janji Desember 2007 selesai, tetapi sampai sekarang masih berupa draf. Artinya, mereka tidak menepati janji dan mungkin tidak ada calon perseorangan di tahun ini," katanya.

Kendaraan Politik

Sampai saat ini, parpol cenderung mengakomodasi kepentingan-kepentingan anggotanya saja. Ketika calon non-parpol berminat menggunakan parpol sebagai kendaraan politik dalam pilkada, mereka diminta memenuhi persyaratan tertentu, seperti melengkapi kebutuhan sekretariat parpol dan menyetor sejumlah uang.

Praktik-praktik itu diungkap sejumlah calon kepala daerah kepada SP. Hermawan Sulistyo, calon gubernur Jawa Timur menyatakan dirinya pernah mengikuti konvensi agar bisa diusung sebagai calon dari parpol. Untuk mengikuti konvensi, dia harus menyetor Rp 350 juta. Namun, belakangan sistem konvensi itu dihentikan karena dinilai sarat politik uang.

Calon lain yang meminta namanya tidak disebut menyatakan dirinya diminta melengkapi sekretariat parpol di tingkat kota dengan sejumlah komputer, serta menyerahkan sejumlah uang kepada pengurusnya.

Menurut Hermawan, praktik tersebut menunjukkan parpol hanya bersikap pasif dalam menjalankan fungsinya, bahkan memanfaatkan calon nonparpol untuk menambah pundit-pundi partai. Seharusnya, parpol jeli melihat kemampuan dan potensi yang dimiliki calon yang bukan anggota parpol. "Parpol hanya berharap orang datang mendaftar sebagai calon, bukannya mencari orang-orang yang memiliki kemampuan. Ini jelas memperlihatkan partai politik seakan-akan hanya wadah untuk mencari pekerjaan baru saja," tuturnya.

Setelah mengetahui praktik-praktik itu, Hermawan berharap di masa mendatang parpol bersikap lebih bijaksana dengan memperbaiki sistem perekrutan. Selain partai yang harus memperbaiki diri, pemerintah sebagai pembuat undang-undang juga harus membenahi diri berbagai regulasi.

Terkait hal itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar mengaku pungutan terhadap calon yang akan maju dalam pilkada memang dilakukan parpol. Bahkan, Partai Golkar pernah mengalami hal yang sama, yakni memberikan kompensasi cukup besar pada parpol lain ketika berkoalisi.

Namun Rully mengingatkan agar praktik semacam itu tidak dijadikan alasan untuk "membunuh" parpol. "Walau sekarang parpol memang sudah enggak sehat, tetapi parpol merupakan alat berdemokrasi. Ke depan memang perlu perbaikan dan dibutuhkan penyederhanaan parpol," kata Rully yang menjamin adanya mekanisme ketat di Partai Golkar untuk menjadikan seseorang sebagai calon kepala daerah. [A-16/MAR/A-21/Y-3]


Last modified: 7/1/08