[MEDAN] Presiden Susilo Bambang Yudho- yono menolak permohonan grasi terpidana mati Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Dukun AS, pembunuh 42 wanita di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), medio 1997. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mempersiapkan pelaksanaan eksekusi. Itu dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, sebagai eksekutor yang menangani perkara Suradji.
Hubungan Masyarakat Kejati Sumut, AJ Ketaren kepada SP, di Medan, pekan lalu mengatakan, penolakan grasi, turun Desember 2007. Kejaksaan sedang mempersiapkan berkas perkara terpidana mati tersebut, sebagai proses pelaksanaan eksekusi nanti.
"Seluruh arsip yang menyangkut Suradji sedang dikumpulkan untuk dijadikan laporan kepada Kejagung. Berkas akan segera dikirimkan. Kita akan meminta petunjuk pelaksanaan eksekusi dari Kejagung, serta tetap melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut," katanya.
Dikatakan, koordinasi antara Kajati Sumut Gortap Marbun dan Kapolda Sumut Irjen Pol Nuruddin Usman sedang dilaksanakan. Laporan dari Polda Sumut, regu tembak sebanyak sebelas orang akan dipersiapkan bila ada permintaan dari eksekutor untuk mengeksekusi Suradji.
Vonis mati Suradji sekitar 27 April 1997. Pengajuan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumut ditolak Juni 1998. Pada 22 September 2000, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Suradji. Terakhir, surat permohonan grasi ditujukan kepada Presiden.
Sebelumnya, saat di- temui di Lembaga Pema-syarakatan Kelas I Tan- jung Gusta Medan, Suradji mengharapkan kemurahan hati kepala negara untuk menerima permohonan grasi agar tidak dieksekusi. Suradji bersikeras menolak tuduhan melakukan pembunuhan. [AHS/W-8]