[MANADO] Sebanyak empat kepala daerah pemekaran yakni Kabupaten Sitaro, Bolmong Utara, Minahasa Tenggara, dan Kota Kotamobagu diminta membentuk Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD). Pembentukan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan mereka sebagai pelaksana tugas bupati dan wali kota, 23 Mei 2008.
Demikian dikemukakan Gubernur Provinsi Sula- wesi Utara (Sulut), Sinyo Harry Sarundajang kepada SP, di Manado, pekan lalu. Mereka yang dilantik 23 Mei 2007 adalah Pejabat Wali Kota Kotamobagu Rahman Mokodongan, Pejabat Bupati Sitaro Idrus Mokoginta, Pejabat Bupati Bolmong Utara H Makagansa, dan Pejabat Bupati Minahasa Tenggara Albert Pontoh.
"Anggota KPUD harus berintegritas, mengutamakan kerja keras dan memiliki sikap netral sekaligus ber- pegang teguh kepada undang-undang yang mengatur pelaksanaan pilkada," katanya.
Diharapkan pilkada berjalan aman dan terkendali mulai dari pencalonan, kampanye, pemilihan sampai pelantikan pejabat. Boleh berbeda pendapat dengan partai politik mana pun, tetapi kepentingan rakyat harus diutamakan. "Kitorang Samua Ba Saudara," katanya.
Kerukunan dan persatuan harus dipertahankan. Untuk itu, pilihlah figur yang bekerja untuk memajukan rakyat melalui pembangunan yang menyentuh sendi- sendi kehidupan masyarakat. Pemimpin yang dipilih harus bersikap jujur dan mengabdi untuk rakyat, bukan buat kepentingan pribadi maupun kelompok, katanya. [136]