[AMBON] Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku, MJ Papilaja mengatakan, pada 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi standar operasi, prosedur, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan publik yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Tim KPK akan datang di Pemkot Ambon, untuk mengevaluasi standar operasi dari prosedur pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik serta pelayanan administrasi lain yang berpotensi terjadi korupsi," ujar Papilaja kepada SP di Ambon, Minggu (6/1).
Dikatakan, langkah tersebut diambil untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta terhindar dari masalah tindak pidana korupsi. "Pemerintahan saya tetap konsisten untuk memproses semua persoalan korupsi di Pemkot Ambon," ujarnya.
Bila ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, sistim pemerintahan harus dibenahi. Jika terjadi pelanggaran administrasi harus diselesaikan dengan cara administrasi. Kalau pelanggaran pidana, penyelesaiannya juga secara pidana, sehingga semuanya dapat terjawab, katanya.
Kota Ambon termasuk salah satu dari 11 kota, kabupaten dan provinsi di Indonesia yang berhasil memberantas tindak pidana korupsi di daerahnya. Kota Ambon peringkat kedelapan yang mempunyai komitmen dan berhasil menangani permasalahan korupsi.
Peringkat ini diperlihatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan mencegah terjadinya penyelewengan.
"Kita akan kerja sama dengan BPK dan KPK mengevaluasi sistim yang ada supaya kita dapat membangun sistim yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya korupsi," katanya. [VL/W-8]