[MAKASSAR] Setelah terpidana kasus bom Sampoddo, Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2004, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sari Makassar tiga bulan lalu, pada Minggu (6/1) dua narapidana (napi) juga berhasil kabur dari LP tersebut. Salah satu napi yang kabur adalah terpidana kasus bom Makassar yang terjadi di gerai Mc Donalds, Jalan Dr Ratulangi, menewaskan tiga orang, 5 Desember 2002.
Kedua napi tersebut, Wirahadi alias Hadi (25) terpidana bom Makassar dijerat Undang-Undang Anti Terorisme dengan hukuman 19 tahun penjara. Sedangkan Marcus Valy Huwae alias Ade Opa (20), tahanan titipan dari Ambon yang terlibat pembunuhan. Mereka menempati Blok E-2/3 LP Gunung Sari.
Keduanya diduga sudah membuat janji untuk kabur bersama. Mereka menggunakan tali sebesar jari kelingking sepanjang 1,5 meter, menuruni tembok berduri di pos jaga 3 yang saat itu sedang tak berpetugas karena bertepatan waktu kunjungan keluarga para napi.
Saat kedua napi tersebut kabur, LP sedang dijaga 13 petugas di enam pos, dipimpin Muhammad Syam. "Tiap pos diisi dua orang sipir jaga, akan tetapi pada saat kedua napi itu kabur, hanya pos 1, 4 dan 6 terisi petugas," kata Mas'ud Amin, Staf Pembinaan Kegiatan Kerja LP Gunung Sari.
Menurutnya, kedua napi itu diketahui kabur setelah dipergoki oleh Keni (8), putra seorang petugas LP yang sedang bermain di halaman perumahan Lapas. Keni, mengaku melihat dua orang lompat dari atas tembok menggunakan tali dan langsung melaporkan hal itu kepada ibunya. Laporan itu kemudian disampaikan kepada Yulianto, ayahnya yang sedang memperbaiki saluran listrik di dalam LP. "Anak itu (Keni) yang lebih dulu tahu bahwa ada dua orang melompat dari atas tembok," katanya.
Atas laporan tersebut, personel penjagaan LP langsung pengepungan kompleks permukiman warga di Cokonuri, sekitar LP, namun upaya pencarian kedua napi sia-sia, yang ditemukan hanyalah sepasang sandal jepit warna hitam dan tali berwarna biru tua sepanjang 1,5 meter yang digunakan turun dari tembok LP.
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Gunung Sari, Makassar, M Padli AS mengatakan, untuk mengejar kedua napi itu, Kepala LP Gunung Sari, Bambang Yudhotomo membentuk tim dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulsel. [148]