[JAKARTA] Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, Tengku Azmun Jaafar mengatakan, proses hukum harus tetap dihormati. Namun, asas praduga tak bersalah sebelum vonis juga tidak boleh diabaikan. Jadi biarkan semua tahapan pemeriksaan berjalan secara wajar, tanpa ada opini ter-lebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Azmun kepada SP, Sabtu (5/1) di ruang tahanan Bareskrim Jakarta. Ia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam masalah penerimaan gratifikasi dan penerbitan surat izin pen- cadangan lahan hutan tanaman industri kepada 12 perusahaan.
Selama penahanan, Azmun mendapat kunjungan ramai dari elemen masyarakat seperti tokoh agama, budayawan, kalangan generasi muda, birokrat, pengusaha, dan keluarga.
"Saya selalu berzikir dan sholat begitu azan berkumandang," ujarnya dalam perbincangan yang berlangsung santai. Sabtu siang di Musholla Bareskrim berlangsung shalat zuhur berjamaah dengan imam mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri.
Suasana di ruang pertemuan begitu ramai, sehingga banyak pengunjung yang duduk di lantai. Selain itu, tidak tersedia ruang untuk berolahraga. "Berat badan saya bertambah, karena tidak ada berolahraga," katanya.
Azmun berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang menjenguknya selama dalam tahanan. Ia juga memberi apresiasi terhadap umat Kristiani di Pelalawan yang mendoakan kesehatan dan kete-garan dalam menghadapi cobaan.
"Sebenarnya saya berjanji menghadiri malam Natal akhir tahun 2007 bersama saudara-saudara saya umat Kristiani. Namun, niat tersebut tidak terpenuhi, karena saya ditahan," katanya.
Dia sangat mengharapkan agar masyarakat jangan terpecah belah. Tetap menjaga persatuan dan kerukunan. "Jaga kampung kita baik-baik," katanya. [MUL/W-8]