SUARA PEMBARUAN DAILY

Pengurus Parpol Tidak Boleh Menjadi Anggota DPD

[JAKARTA] Koalisi untuk Penyempurnaan Paket Undang-Undang Bidang Politik menolak masuknya pengurus partai politik dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini selain akan melemahkan sistem bikameral yang sudah dibangun juga akan menghilangkan sistem check and balance di parlemen.

"Keanggotaan ini akan mengaburkan alasan mendasar keterwakilan DPD untuk daerah. Masuknya pengurus Parpol ke DPD akan menyebabkan DPD lebih mirip DPR yang memperjuangkan kepentingan partai sehingga perjuangannya untuk kepentingan daerah akan berkurang. Dan posisi DPD terhadap sikap politik DPR pun dapat dengan mudah terpengaruh. Padahal salah satu alasan lahirnya sistem dua kamar dalam sistem bikameral adalah untuk mendorong check and balance antara satu kamar dengan kamar yang lain di parlemen," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), salah satu anggota koalisi, Hadar Navis Gumay di Jakarta, Minggu (6/1). Anggota lain koalisi itu di antaranya PSHK, LSPP, IPC, Formappi, ICW, TI Indonesia, JPPR, Demos dan CSIS.

Menurut Hadar, alasan masuknya pengurus partai dalam keanggotaan DPD untuk menguatkan lembaga itu sama sekali tidak masuk akal. Sebaliknya, keberadaan pengurus partai di DPD akan melemahkan DPD sebagai lembaga yang menyuarakan kepentingan daerah.

"Sebagai contoh, meski secara formal pengurus Parpol saat ini tidak boleh menjadi anggota DPD, afiliasi anggota DPD kepada Parpol tertentu saja sudah bisa mempengaruhi sikap DPD yang tidak jadi mengkritik DPR dalam kebijakan soal kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada 2005 dalam hitungan jam. Bisa dibayangkan betapa semakin tidak berdayanya DPD bila pintu masuk bagi pengurus parpol justru dibuka lebar-lebar," tegasnya.

Di tengah kondisi kepartaian Indonesia yang belum baik, lanjut Hadar, gagasan bahwa pengurus partai bisa menjadi anggota DPD tidak lain adalah pembajakan DPD oleh DPR. [A-21]


Last modified: 7/1/08