SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada Sultra

Ali Mazi Minta Mendagri Tak Lantik Nur Alam

[JAKARTA] Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Abdul Samad meminta Menteri Dalam Negeri tidak melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sultra hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, yakni Nur Alam dan Saleh Lasata.

"Kami minta jangan melantik dulu sampai proses hukum atas permohonan yang kami ajukan ke Mahkamah Agung (MA) ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum pasangan Ali Mazi, Bonaran Situmeang SH, di Jakarta, Minggu (6/1).

Pilkada Sultra dilaksanakan pada 2 Desember 2007, yang diikuti empat pasang calon. Dua dari empat pasangan calon memperoleh suara teratas yakni pasangan nomor urut 4 (Nur Alam dan Saleh Lasata) dengan perolehan suara 421.360, sedangan pasangan nomor urut 3 yakni Ali Mazi dan Abdul Samad dengan perolehan suara 387.404.

Pada 13 Desember 2007, KPU Sultra menetapkan pemenang pilkada Sultra adalah Nur Alam dan Saleh Lasata.

Menurut Bonaran, pengumuman KPU Sultra itu mengejutkan pasangan Ali Mazi. Pasalnya sesuai perhitungan yang dilakukan tim pasangan Ali Mazi, merekalah yang menjadi pemenang.

Selanjutnya tim Ali Mazi membentuk tim pencari fakta dan menemukan dua modus operandi KPU Sultra untuk memenangkan pasangan Nur Alam dan Saleh Lasata. Modus tersebut antara lain penggelembungan suara untuk pasangan Nur Alam dan Saleh Lasata, dan pengurangan suara untuk pasangan calon Ali Mazi dan Abdul Samad. [E-8]


Last modified: 7/1/08