SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Pemilu Harus Segera Diselesaikan

Sekjen KPU Dilantik

[JAKARTA] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru Suripto Bambang Setyadi menegaskan, paket Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu harus segera diselesaikan. Pasalnya, banyak pihak mengkhawatirkan sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan Pemilu 2009, terutama dikaitkan belum selesainya sejumlah paket RUU Bidang Politik.

RUU itu penting diselesaikan karena menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Sekjen KPU juga diminta segera mengambil langkah peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencegah terulangnya permasalahan pengadaan barang dan jasa serta terkait administrasi keuangan. Kedua hal itu sering membuat KPU terpuruk pascapemilu, terutama pada Pemilu 2004 silam.

Pihak kesekjenan juga segera melakukan konsolidasi internal karena sejak Mei 2007, jabatan Sekjen ini mengalami kekosongan. Konsolidasi internal itu merupakan langkah awal yang akan ditempuh oleh Sekjen KPU yang baru Suripto Bambang Setyadi, di Jakarta, Senin (7/1).

Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, Sekjen diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai amanat pasal 67 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kembali permasalahan dalam dua bidang itu (bidang administasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa-red) yang mengakibatkan KPU terpuruk pascapemilu 2004," katanya.

Ketua KPU juga mengingatkan, dalam peta kerja KPU 2006-2012 disebutkan bahwa 2006 merupakan tahun konsolidasi organisasi dan personil, 2007 sebagai tahun verifikasi peserta Pemilu 2009 dan inventarisasi infrastruktur pemilu, 2008 adalah tahun nominasi dan sosialisasi calon anggota legislatif serta pengadaan logistik pemilu.

Sedangkan 2009 merupakan tahun sosialisasi serta implementasi pemilu dan 2010 adalah tahun evaluasi pemilu.

Namun, Ketua KPU mengakui peta 2006-2007 tidak bisa dilaksanakan karena anggota KPU baru dilantik 23 Oktober 2007. Maka mau tidak mau saat ini harus menyesuaikan sejumlah langkah-langkah terhadap rencana 2006-2010 itu, untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu 2009. [L-10]


Last modified: 7/1/08