[JAKARTA] Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di empat kabupaten di Sulsel yakni Bone, Bantaeng, Gowa dan Tana Toraja dinilai merupakan pelampauan wewenang MA yang keliru memaknai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPR Agung Laksono, dalam pidatonya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2007-2008, Senin (7/1) pagi.
Dikatakan, keputusan MA itu dikuatirkan akan memicu konflik horizontal masyarakat setempat. Selama tahun 2008 ini akan ada 138 provinsi, dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada. "Apa yang terjadi di Sulsel akan diikuti oleh pilkada Maluku Utara, yang sekarang sedang dalam proses di MA. Hendaknya menjadi perhatian kita bersama," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa proses demokratisasi belakangan digugat berbagai kalangan, karena dinilai justru menciptakan kemiskinan daripada kesejahteraan bagi rakyat.
"Oleh karena itu dewan berpendapat bahwa demokratisasi perlu lebih diarahkan pada substansi penciptaan keadilan sosial ekonomi, dengan menekankan pada program-program nyata bagi penciptaan clean government dan good governance," ucapnya.
PNS Demo
Sementara itu, meskipun Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Amin Syam telah mengecam pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan demo menolak keputusan MA tentang pilkada ulang di empat kabupaten, namun sekitar 200 PNS, Senin (7/1) pagi, kembali berdemo di halaman Kantor Gubernur Sulsel, Makassar. Aksi kali ini diikuti PNS dari berbagai daerah di antaranya dari Pangkep, Takalar, Goa, Bantaeng, Jeneponto, Praja Muda serta PNS dari berbagai instansi lainnya.
Mereka diarahkan oleh beberapa kepala dinas dan pejabat eselon II diantaranya Kepala Dinas Pariwisata, Syahlan Soltan, Kadis Kehutanan Idris Syukur, Kepala Biro Otoda Jufri Rachman, Kepala Bepedalda Tan Malaka Guntur, Wakil Kadis Kehutanan Ilham Gazaling.
Saat aksi berlangsung baik Gubernur Amin Syam maupun Wakilnya Syahrul Yasin Limpo ( keduanya kandidat gebernur ) tidak berada ditempat.
Aksi damai itu dilakukan PNS yang tergabung dalam Solidaritas PNS Pembela Kebenaran dan Keadilan. Sebelum mereka berarak menuju gedung DPRD yang jaraknya sekitar 1,5 km, para PNS melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap yang berisi antara lain, membela dan mendukung konsistensi pelaksanaan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka juga menolak segala bentuk intervensi yang mencampuri urusan pemerintahan dari pihak yang tidak berwenang termasuk kalangan keluarga atau kerabat gebernur dan wakil geberuur dan pejabat lainnya.
Mereka menyatakan mendukung pemimpin yang memiliki komitmen menyejahterakan masyarakat termasuk kesejahteraan PNS yang selama ini terabaikan.
Selain itu, mereka juga menolak pilkada ulang dan mengecam setiap kebijakan yang berdampak pada pemborosan anggaran negara seperti pilkada ulang yang justru mencederai demokrasi.
"Kami mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto untuk melanjutkan tahapan pilkada dan menolak dengan tegas pejabat caretaker demi terciptanya suasana kondusif di Sulsel," demikian pernyataan PNS.
Sementara itu aksi menolak putusan MA juga berlangsung di DPRD Sulsel yang dilakukan oleh ratusan suporter PSM Makasar. [148/B-14]