SUARA PEMBARUAN DAILY

Gedung KLH Langgar Tata Ruang

[JAKARTA] Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengakui gedung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terletak di Kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, melanggar aturan tata ruang. Dua gedung bertingkat enam milik pemerintah itu berdiri hanya beberapa meter dari bantaran Sungai Cipinang.

Rachmat saat jumpa pers mengenai bencana alam akhir pekan lalu, di Jakarta menyatakan, pihaknya sudah mencoba mencari alternatif lokasi sebagai tempat bekerja tetapi sampai sekarang permintaan pindah belum disetujui pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara.

"Kita sudah usahakan, tapi belum bisa. Kalau Suara Pembaruan ingin memberi tempat mungkin kita akan pindah," ujar Rachmat bercanda.

Rachmat sendiri menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan di bantaran kali, karena meng- akibatkan pendangkalan sungai yang pada akhirnya menimbulkan potensi banjir yang cukup besar. Namun, ketika ditanya soal posisi gedung kementerian yang ditempatinya, Rachmat tak bisa berkata banyak.

Menurut dia, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan. Dia mencontohkan akan dilakukannya kebijakan relokasi terhadap masyarakat yang saat ini bermukim di bantaran kali.

Beri Teladan

Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Slamet Aroyini, yang dihubungi Senin (7/1), mengatakan, pemerintah seharusnya memberi teladan kepada masyarakat dengan menaati aturan hukum yang sudah disepakati bersama.

Sebab, tanpa teladan, penegakan hukum termasuk lingkungan, akan sia-sia.

"Kalau satu dilarang, jangan yang lain diberi izin. Itu namanya tidak adil. Jika pemerintah saja tidak mau membongkar bangunan miliknya yang berada di sempadan kali, jangan paksa masyarakat miskin membongkar rumahnya," ujarnya.

Sebelumya, Deputi III Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman yang mendampingi Menneg LH, mengkritik pemerintah daerah yang lambat menindaklanjuti informasi tentang potensi bencana alam yang akan terjadi di daerahnya masing- masing.

"Dua tahun lalu, kami (KLH) sudah terbitkan daerah potensi rawan bencana banjir dan longsor. [E-7]


Last modified: 6/1/08