SUARA PEMBARUAN DAILY

Jarwo Kwat Datangi Polres Tangerang

[TANGERANG] Setelah diburu beberapa hari oleh aparat Polres Tangerang dalam kasus penipuan, Wakil Presiden Republik Mimpi JK 'Jarwo Kwat' yang memiliki nama asli Sujarwo akhirnya mendatangi Mapolres Tangerang, Senin (7/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan Jarwo didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan sejumlah pendukung acara Republik Mimpi seperti Effendi Gazali, Megakarti, Gus Pur, Habudi dan Suharta. Hingga berita ini diturunkan, Jarwo Kwat masih diperiksa petugas.

Pada Minggu (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah personel kepolisian berpakaian preman sudah mendatangi Gedung Metro TV tempat Jarwo Kwat biasa mengisi acara News dotcom Republik Mimpi. Namun sampai acara selesai, Jarwo Kwat tak nampak meski Effendi Ghazali juga menjadikan acara di stasiun Metro TV sebagai ajang 'pembelaan' dan penjelasan terhadap kondisi Jarwo Kwat saat ini.

Polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro AKP Herdi Budhi Susianto kembali ke markas dan menyatakan akan terus memburu Jarwo kalau tidak menyerahkan diri. "Kalau merasa tidak bersalah kenapa harus bersembunyi," kata Herdi, Minggu (6/1).

Menurut dia, polisi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap Jarwo meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk menetapkan dia bersalah atau tidak, pengadilan yang akan memutuskan," tegasnya.

Polisi Metro Tangerang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Jarwo. "Dia sulit ditemui karena tempatnya berpindah-pindah," ujar dia.

Pemanggilan terhadap Jarwo, kata dia, telah dilakukan dua kali sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang melalui cek kosong senilai Rp 200 juta pada Juni 2007. Panggilan pertama awal Desember 2007, sedangkan panggilan kedua awal Januari 2008. Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha di Tangerang, Alex Cokro, pada April 2007.

Alex melaporkan Jarwo karena cek senilai Rp 200 juta untuk pembayaran sebuah transaksi di kawasan Karawaci, Tangerang, tidak bisa dicairkan lantaran cek itu kosong.

Menurut Herdi, Jarwo dinilai tidak punya itikad baik memenuhi panggilan polisi sehingga Jumat lalu polisi mengeluarkan surat penangkapan paksa terhadap Jarwo.

Kasus ini, lanjut dia, Herdi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkasnya sudah dinyatakan P21," ujar Herdi.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Godang Riyadi Siregar menyatakan belum pernah menerima limpahan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jarwo Kwat. "Saya belum pernah terima limpahan berkas 'Wapres' Jarwo Kwat. Jangankan P21, pelimpahan berkas saja belum," kata Godang kepada SP Minggu siang. [132]


Last modified: 7/1/08