[JAKARTA] Kualitas udara di Ibu Kota Jakarta hingga saat ini masih buruk. Buruknya kualitas udara terlihat dari hasil pengukuran sampai dengan bulan Oktober 2007 dengan jumlah hari berkategori baik hanya 59 hari atau masih di bawah harapan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta Budirama Natakusumah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (7/1) terkait peresmian sistem pembiayaan mandiri bagi uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor untuk wilayah DKI. "Penyumbang terbesar pencemaran udara yakni bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang melintas di ibukota," kata Budirama. Mengutip data Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta per Maret 2007, menyebutkan, jumlah kendaraan roda empat dan dua yang melintasi ibukota dari Depok Tangerang dan Bekasi mencapai 10 juta. Seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan, maka volume penggunaan bahan bakar bertambah, sehingga berakibat langsung pada buruknya kondisi udara.
Menurut Budirama, beberapa kebijakan Pemrov DKI memulihkan kualitas udara seperti pengendalian pencemaran udara yang tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2007 tentang uji emisi dan kendaraan bermotor masih menghadapi berbagai kendala.
Kendala tersebut, paparnya, seperti ketersediaan dan kontinuitas stiker/tanda lulus uji emisi, keterbatasan bengkel pelaksana dan teknisi, sistem informasi dan database yang masih manual, serta sulitnya merealisasikan hasil uji emisi sebagai bagian persyaratan perpajakan kendaraan bermotor. "Pemda telah menyediakan 214 bengkel pelaksana dan 474 teknisi. Selain itu, BPLDH telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Mitra Emisi Bersih (MEB) merencanakan mekanisme sistem pembayaran mandiri (SPM)," katanya.
SPM dalam pelaksanaan uji emisi, mengatur sistem pembayaran secara mandiri dari masyarakat, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, Pemprov hanya akan menjalankan peran sebagai regulator dan pengawas. Ruang lingkup pembiayaan mandiri menyangkut aspek teknis dan sosialisasi seperti biaya sertifikasi bengkel, sertifikat teknis, kalibrasi alat uji, dan pemasangan sistem informasi data uji emisi.
Sebagai informasi, masyarakat banyak yang keliru dengan fenomena kabut yang menyelimuti ibukota selepas hujan, terutama di sore hari. Sebenarnya, itu bukan kabut, tetapi zat kimia beracun sisa pembakaran kendaraan bermotor. Data menunjukkan, dari 2-3 juta mobil ditambah 3-4 juta motor yang mengitari Jakarta pada jam-jam kerja, melepaskan jutaan karbon monoksida (CO), nitrooksida (NOx), dan hidrokarbon (HC).
Ketiga jenis gas itu sangat berbahaya bagi kesehatan. CO adalah gas beracun yang apabila terhirup berlebihan bisa menyebabkan kematian mendadak. Lalu NOx dan HC sama beracunnya. Keduanya merusak paru-paru sedikit demi sedikit. Jika volume gas NOx dan HC sudah sangat besar, maka hujan asam akan terjadi, juga di atas atmosfir, sehingga merusak ozon, salah satu zat yang melindungi bumi dari sinar matahari.[B-15]