[JAKARTA] Laut Indonesia terus saja menjadi objek penjarahan nelayan asing. Setiap tahun negara dirugikan lebih dari Rp 30 triliun karena ikan dari perairan Indonesia dibawa lari ke luar negeri. Tidak hanya mencuri ikan, dengan alasan mengisi tangki bahan bakar, kapal-kapal berukuran besar itu pun membeli pula bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia dan kemudian melegonya di luar negeri.
Kerugian Negara pun menjadi berlipat ganda karena mengalirnya BBM bersubsidi ke luar negeri, sementara banyak nelayan menjerit kesulitan memperoleh BBM. Anehnya, meski kapal-kapal ikan bertonase besar itu berbulan-bulan ada di wilayah Indonesia, terutama di laut Arafura, Natuna, dan Samudera Pasifik sebelah utara Sulut.
Mereka bisa bebas beroperasi mengeruk ikan cakalang, napoleon, marlin, tuna, dan udang, semua komoditas dengan nilai ekonomi paling tinggi di industri perikanan.
Guru besar Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor, Dietriech G Bengen, mengungkapkan kegusarannya kepada SP, Senin (7/1) pagi .
Menurut Dietriech, koordinasi yang dibangun Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan berbagai instansi seperti Polri dan TNI AL, seolah tidak berjalan efektif. "Penanganan illegal fishing (pencurian ikan) di lapangan, prakteknya belum satu komando," ujar Dietriech.
Ia menyontohkan penanganan keamanan laut di Yunani yang juga negara kepulauan seperti Indonesia. Penanganan dilakukan dalam satu komando oleh lembaga bernama Coast Guard. Semua unsur, baik dari unsur departemen teknis, kepolisian, dan angkatan laut yang terlibat dalam coast guard melebur dalam satu komando yang utuh. Sehingga proses mulai dari pengamanan wilayah laut hingga proses pengadilan terhadap pelanggaran pun bisa lebih cepat.
Dalam pengamatan ahli ekonomi kelautan Universitas Padjajaran, Achmad Rizal, keleluasaan para nelayan asing mengeruk hasil laut Indonesia , tidak lepas dari sokongan para pengusaha lokal. Mereka yang mendirikan perusahaan perikanan lebih memilih sebagai agen pengurus izin dibandingkan dengan secara serius menangani pengolah ikan. Mereka sibuk mengurus izin saat kapal-kapal penangkap ikan merapat di pelabuhan. Baik untuk izin ekspor maupun tetek bengek administrasi kepelabuhanan.
"Diduga kuat para pengusaha lokal ini berhasil menyiasati aturan-aturan yang ada melalui kolusi dengan orang dalam DKP," ujar nya.
Sudah Ada
Menurut Rizal, sebetulnya sudah ada peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur mencegah praktek illegal fishing. Antara lain, diatur kewajiban menurunkan seluruh hasil tangkapan ikan ke darat di wilayah Indonesia. Pemerintah pun mewajibkan, setiap perusahan perikanan asing mendirikan industri pengolahan melalui pola kemitraan dengan pengusaha nasional.
Harapannya, masyarakat lokal di sekitar industri bisa ikut merasakan keberadaan industri-industri tersebut. Minimal, lewat terbukanya lapangan kerja dan terangkatnya ekonomi masyarakat lewat sektor perdagangan dan jasa.
Namun menurut Rizal, semua itu hanya sebatas angan-angan. Permen 17 kenyataannya masih menyisakan sejumlah celah antara lain masih memungkinkan kapal-kapal asing mengirim langsung hasil tangkapannya ke luar negeri. Para penjarah itu mengakali ketentuan dengan alasan telah "mengolah" di atas kapal. Padahal yang terjadi, ikan-ikan itu sekadar disimpan dalam es.
Untuk mengetahui kebohongan tersebut sebetulnya sangat mudah. "Ada nggak industri perikanan yang dibangun, berapa besar pendapatan yang diterima daerah dari industri perikanan, kenyataannya nol besar," ujar Rizal. Sangat aneh jika pihak DKP tidak mengetahui hal itu.
Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara, P. Beruatwarin beberapa waktu lalu seolah menguatkan dugaan Rizal tersebut. [L-11]