ungguh prihatin membaca berita harian ini pada edisi Sabtu (5/1) di halaman 6. Judulnya Hutan di Jawa Sisa 8,2 Persen. Mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup, luas hutan di Pulau Jawa pada 2007 tinggal 8,2 persen atau 1,08 juta hektare dari total luas daratan 13,2 juta hektare. Padahal, dua tahun sebelumnya luas hutan di Jawa masih 2,5 juta hektare atau 19 persen. Jadi, setiap tahun penyusutan luas hutan mencapai 750.000 hektare.
Berdasarkan data tersebut jika aktivitas pembalakan hutan terus dilanjutkan maka tidak sampai dua tahun lagi hutan di Jawa sudah habis. Berarti pula malapetaka akan segera terjadi, yaitu kekeringan akibat kemarau panjang dan banjir besar pada saat musim penghujan. Kerugian yang diderita juga akan berlipat-lipat dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari penebangan pohon-pohon dan hutan di Pulau Jawa.
Oleh karena itu, banjir yang melanda berbagai wilayah di Pulau Jawa saat ini, yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda, merupakan tanda bahwa kita tidak boleh lagi mengeksploitasi hutan jika tidak ingin bencana datang. Memang, dalam sepuluh tahun ini kayu merupakan komoditas yang sangat mahal harganya dan banyak dicari, sehingga harganya meningkat tajam. Tetapi, keuntungan sesaat itu akan membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi ekosistem dan terutama bagi manusia.
Kita masih ingat pada saat Orde Baru dalam program pembangunan jangka panjangnya telah ditetapkan bahwa luas hutan di sebuah wilayah tidak boleh kurang dari 28 persen. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ekosistem alam agar siklus hidup bisa berjalan dengan baik. Seperti air hujan bisa ditampung oleh daun dan disimpan di dalam tanah selama mungkin, sehingga saat kemarau air masih tetap tersedia dengan cukup. Selain itu, angka polusi bisa ditekan dan udara tetap sehat bagi makhluk hidup yang menghirupnya.
Adanya ketetapan luas hutan atau area hijau seluas 28 persen dari luas wilayah mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program penghijauan dan reboisasi agar bisa memenuhi ketetapan itu. Sedangkan daerah yang hutannya masih cukup luas berusaha untuk mengeksploitasi dengan tetap memperhatikan faktor kesinambungan atau istilahnya pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, bencana banjir dan kekurangan air pada saat musim kemarau dapat dicegah.
Memang tidak mudah untuk mempertahankan ketetapan tersebut. Terlebih-lebih setelah munculnya otonomi daerah yang kebablasan, pemerintah daerah berlomba-lomba mengeluarkan izin pemanfaatan/pengelolaan hutan. Yang penting dalam pikiran penguasa pemerintah daerah adalah mendatangkan pendapatan asli daerah sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aspek kelestarian alam. Akibatnya, bisa kita rasakan saat ini, bencana banjir dan longsor datang bertubi-tubi.
Sama halnya dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Saat ini tidak terlihat upaya untuk menjaga areal DAS tetap lestari, justru areal tersebut dimanfaatkan untuk permukiman, bukannya dijadikan areal hijau atau dihutankan. Yang terjadi adalah pendangkalan sungai, sehingga pada musim penghujan airnya meluber, menggenangi permukiman hingga jalan raya. Kita menyadari bahwa hal tersebut disebabkan ulah manusia sendiri. Oleh karena itu, kita berharap agar semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperhatikan secara serius pentingnya melestarikan hutan dan areal hijau untuk kepentingan umat manusia.