erokok adalah kebiasaan yang bisa menjemput kematian. Ironisnya, justru banyak orang yang bergaul akrab dengan kebiasaan yang tidak sehat itu. Dengan beragam alasan, ratusan juta orang di muka bumi menjadi perokok aktif, menghambur-hamburkan uang demi sesuatu yang mendekatkan mereka dengan kematian.
Kebiasaan yang satu ini pun tergolong jahat. Sebab, korbannya tak hanya para perokok aktif, tetapi juga mereka yang tanpa sengaja menghirup asap rokok yang mengepul di sekitarnya.
Itulah mengapa kampanye antirokok begitu gencar didengungkan di seluruh dunia. Bahkan produsen rokok pun rela dipaksa memampang pemberitahuan bahaya merokok bagi kesehatan di setiap kemasan dan di setiap iklan promosinya.
Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah perokok cukup banyak. Data South East Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) menyebutkan, dari sekitar 125,8 juta perokok di Asia Tenggara, Indonesia menyumbang 46,16 persen, disusul Filipina 16,62 persen, dan Vietnam 14,11 persen.
Melihat kenyataan tersebut, merokok telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan penduduk di Indonesia. Bahkan penelitian Departemen Kesehatan tahun 2005 menyebutkan, biaya perawatan medis penyakit yang terkait dengan tembakau (rokok) mencapai Rp 1,967 triliun. Suatu jumlah yang tidak sedikit, apalagi mayoritas perokok di Indonesia justru masyarakat golongan menengah ke bawah. Artinya, rakyat miskin yang berpenghasilan pas-pasan, mengeluarkan dana yang sangat besar untuk berobat akibat kebiasaan merokok.
Mencermati fakta tersebut, sudah seharusnya pemerintah menerbitkan kebijakan yang tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Harus diakui, menghilangkan rokok sama sekali, adalah kemustahilan. Hal itu mengingat adanya dampak ekonomi yang harus dipikirkan pemerintah. Oleh karenanya, perlu aturan yang bisa mempersempit ruang gerak peredaran (penjualan) rokok di masyarakat.
Sayangnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah, belum cukup mampu menjauhkan masyarakat dari rokok. Konvensi internasional yang ada pun, tak direspons pemerintah secara positif.
Sungguh ironis mendapati kenyataan bahwa negara kita adalah satu-satunya negara di Asia yang belum mengadopsi aturan internasional mengenai pengendalian tembakau (rokok). Aturan yang tertuang dalam Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang disponsori Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu, cukup ketat membatasi peredaran rokok. Sebab, antara lain mensyaratkan larangan total terhadap iklan dan sponsor dari industri rokok dalam segala bentuknya, serta merekomendasikan kenaikan cukai rokok setinggi-tingginya.
Sebagai wujud kepedulian dan keseriusan mencegah bahaya merokok terhadap kesehatan, pemerintah sebenarnya bisa menaikkan cukai rokok, agar harga jualnya menjadi mahal, dan otomatis mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, sekali lagi pemerintah masih dibayangi kekhawatiran yang sengaja ditebar kalangan industri rokok.
Dengan alasan menyumbang cukai terbesar dan menyerap banyak tenaga kerja, industri rokok mampu membentengi kepentingan bisnis mereka, dengan mengorbankan kesehatan berjuta-juta masyarakat di Indonesia. Keuntungan yang mereka peroleh, harus disadari bisa berujung kematian bagi konsumennya.
Oleh karenanya, kita menggugat pertanggungjawaban moral dari pengusaha rokok, sekaligus ketegasan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat yang lebih banyak tidak merokok, dan mendamba kesehatan lingkungan. Segala keprihatinan tersebut, menuntut komitmen besar dari pemerintah. Antara lain dengan kesediaan menandatangani dan meratifikasi FCTC, serta menyelesaikan pembahasan RUU Pengendalian Tembakau bersama DPR.